Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — AMR (16), terdakwa pelaku pembunuh teman sekolahnya sendiri, sesama siswa SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurachmad (14), dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dalam sidang yang digelar Jumat (5/5). Atas perbuatannya, AMR dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Ketua majelis hakim Aris Gunawan menyatakan, berdasarkan semua bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pelaku terbukti bersalah, sendirian membunuh Kresna.
“Dia melakukan pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” ujarnya. Terpidana juga dibebani kewajiban membayar biaya perkara Rp 5.000.
Perencanaan pembunuhan terbukti dari perilaku terpidana yang telah terlebih dahulu mempersiapkan diri dengan membeli pisau, senjata untuk membunuh korban, sehari sebelumnya.
Putusan yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.
Terkait putusan tersebut, Aris mengatakan, ada faktor yang meringankan dan memberatkan AMR. Faktor meringankan adalah usia pelaku yang masih muda, memiliki masa depan yang masing panjang, dan keberaniannya untuk mengakui perbuatan yang telah dilakukan. Selain itu, sebelumnya, pelaku juga belum pernah melakukan tindakan melanggar hukum.
Sebaliknya, faktor yang memberatkan adalah tindakan pelaku yang tergolong sadis, menimbulkan trauma, dan luka mendalam bag keluarga korban dan keluarganya sendiri.
Setelah putusan ini dibacakan, Aris mengatakan, pihaknya memberi kesempatan, baik kepada kuasa hukum maupun jaksa, untuk berpikir selama seminggu, apakah menerima putusan ini ataukah akan mengajukan banding.
Kuasa hukum pelaku, Sophian Kasim, mengatakan, pihaknya merasa putusan hakim ini sudah dirasakan cukup adil. Namun, dia pun masih akan berunding, melakukan pertemuan dengan keluarga, untuk menentukan apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding.
Jaksa Eko Hening Wardono mengatakan, pihaknya masih akan memanfaatkan waktu seminggu ini untuk berpikir, mempertimbangkan putusan hakim terlebih dahulu.
Iskandar (56), paman pelaku, mengatakan, pihaknya merasa putusan hakim sudah cukup baik dan adil. Namun, hal ini akan dibicarakan dengan seluruh keluarga.
Iskandar menyesali perbuatan pelaku dan meminta maaf kepada siapa saja yang merasa disakiti, baik keluarga korban maupun SMA Taruna Nusantara. Saat ini, pihaknya juga terus berupaya menjalin silaturahim dengan keluarga korban, terutama ibu Kresna.