Tegakkan Pendidikan Berkeadilan Jender dan Kebinekaan
HARI Pendidikan Nasional dirasakan sebagai momen penting untuk meneguhkan kembali mandat pendidikan di Indonesia. Presiden beserta menteri terkait dan seluruh jajarannya beserta Dewan Perwakilan Rakyat pun dituntut segera mengatasi berbagai bentuk pendidikan yang diskriminatif, serta menegakkan pendidikan berkeadilan jender dan kebinekaan.
Pernyataan sikap Institut KAPAL Perempuan dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional 2017 tersebut diterima Redaksi Harian Kompas, Selasa (2/5).
Direktur Institut KAPAL Perempuan Misiyah, dalam pernyataan persnya, menegaskan, inti pendidikan adalah mencerdaskan, membangun karakter untuk kemajuan Indonesia dalam mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan untuk perdamaian, kesejahteraan dan keadilan. Namun sayangnya, sampai saat ini pendidikan masih ada di seputaran urusan menjawab pasar tenaga kerja.
Pendidikan masih jauh dari upaya mengatasi masalah-masalah krusial, seperti diskriminasi, kekerasan terhadap perempuan yang tragis, yaitu satu dari tiga perempuan menjadi korban kekerasan, dan masalah menajamnya sekat masyarakat berbasis politik identitas yang menggunakan nilai-nilai konservatif.
Praktik-praktik diskriminasi berbasis identitas jender, suku, ras, dan terutama agama terus terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Diskriminasi berbasis identitas jender dalam pendidikan formal pun, menurut catatan Institut KAPAL Perempuan, masih kental ditemukan dalam buku pelajaran ataupun proses belajar yang diskriminatif terhadap siswa perempuan. Pendidikan nonformal untuk perempuan juga hanya diberikan untuk meningkatkan keterampilan kerumahtanggaan.
Diskriminasi berbasis agama juga ditemukan dalam proses belajar dan bahan ajar, misalnya, kasus disusupkannya paham intoleransi dalam latihan dan kumpulan soal (LKS) pada tahun 2015.
Hasil penelitian Setara Institut juga menemukan 65 sekolah melakukan tindakan diskriminatif. Penelitian Wahid Institute 2014, penelitian LaKIP tahun 2011 juga membuktikan adanya dukungan guru dan pelajar terhadap tindakan pelaku perusakan dan penyegelan rumah ibadah.
Situasi ini menuntut kehadiran negara untuk memenuhi kewajibannya mewujudkan hak pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, mengimplementasikan berbagai peraturan perundang-undangan.
Institut KAPAL Perempuan menagih kewajiban pemerintah:
- Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memenuhi janji politik dalam Nawacita: ”Kami akan menyelenggarakan pendidikan 12 tahun yang berkualitas dan tanpa biaya di seluruh Indonesia serta menerapkan nilai-nilai kesetaraan jender dan penghargaan terhadap keberagaman dalam pendidikan.”
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama:
- Membenahi sistem pendidikan, kurikulum, bahan ajar dan proses pembelajaran dalam pendidikan formal maupun nonformal dengan menerapkan nilai-nilai keadilan sosial, keadilan jender, dan penghargaan terhadap kebinekaan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi melalui pendidikan. Memberikan sanksi hukum yang tegas kepada institusi-institusi pendidikan yang melanggar nilai-nilai kesetaraan jender, penghargaan terhadap kebinekaan yang berdampak menyuburkan diskriminasi. Memberikan affirmative action bagi kelompok-kelompok marginal, minoritas, dan perempuan agar terpenuhi hak atas pendidikan pendidikan sepanjang hayat melalui pendidikan nonformal yang ditujukan untuk membangun kesadaran kritis, kecakapan hidup, dan komitmen penghapusan diskriminasi. Melakukan pembekalan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses belajar-mengajar, terutama guru untuk meningkatkan kapasitas perspektifnya tentang hak asasi manusia, hak asasi perempuan/keadilan jender dan kebinekaan.
- Membenahi sistem pendidikan, kurikulum, bahan ajar dan proses pembelajaran dalam pendidikan formal maupun nonformal dengan menerapkan nilai-nilai keadilan sosial, keadilan jender, dan penghargaan terhadap kebinekaan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi melalui pendidikan.
- Memberikan sanksi hukum yang tegas kepada institusi-institusi pendidikan yang melanggar nilai-nilai kesetaraan jender, penghargaan terhadap kebinekaan yang berdampak menyuburkan diskriminasi.
- Memberikan affirmative action bagi kelompok-kelompok marginal, minoritas, dan perempuan agar terpenuhi hak atas pendidikan pendidikan sepanjang hayat melalui pendidikan nonformal yang ditujukan untuk membangun kesadaran kritis, kecakapan hidup, dan komitmen penghapusan diskriminasi.
- Melakukan pembekalan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses belajar-mengajar, terutama guru untuk meningkatkan kapasitas perspektifnya tentang hak asasi manusia, hak asasi perempuan/keadilan jender dan kebinekaan.
- Memprioritaskan kebijakan, anggaran, dan program-program untuk mengimplementasikan pengarusutamaan jender dalam pendidikan.
- Melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan diskriminasi berbasis jender.
- Memastikan arah pendidikan masyarakat yang diberikan kepada perempuan bukan sekadar pendidikan untuk meningkatkan keterampilan pekerjaan rumah tangga, melainkan pendidikan yang ditujukan untuk membangun kesadaran kritis dalam menghapuskan diskriminasi jender dan identitas lainnya.
Undang-undang terkait:
- Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Anti-Diskriminasi terhadap Perempuan
- UU No 39/1999 tentang HAM
- UU No 40/2008 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras dan Etnis
- UU No 17/2016 tentang Penetapan Perppu No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2012 UU Perlindungan Anak
- Komitmen internasional terutama Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
(*/SUT)