JAKARTA, KOMPAS — Guna melonggarkan likuiditas perbankan, Bank Indonesia menyempurnakan peraturan giro wajib minimum atau GWM. Peraturan tersebut mengenai penerapan GWM rata-rata.
Penyempurnaan pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang GWM Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional. BI akan menerapkan regulasi itu pada 1 Juli 2017.
Pokok utama penyempurnaan itu terkait pemenuhan GWM primer dalam rupiah. Sebelumnya, GWM primer dalam rupiah ditetapkan sebesar 6,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK) dan pemenuhannya dilakukan secara harian. Dalam peraturan baru, GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 5 persen dari DPK dalam rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5 persen.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Doddy Budi Waluyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/4), mengatakan, dengan peraturan baru itu, bank tidak harus setiap hari menempatkan dananya di BI sebesar 6,5 persen. Bank bisa menempatkan dananya sewaktu-waktu dengan menjaga rata-rata GWM selama dua minggu sebesar 6,5 persen.
"Hal itu akan memberi ruang kepada bank untuk menempatkan sebagian dananya ke pasar uang dan saham sehingga dapat menambah likuiditas bank. Peraturan itu tidak mengubah kebijakan moneter BI tentang GWM. GWM masih tetap di angka 6,5 persen," ujarnya.