MAKASSAR, KOMPAS — Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meningkatkan pengamanan kota dengan menerapkan sistem berbasis teknologi. Sebanyak 350 kamera pemantau dipasang di berbagai penjuru kota yang terhubung dengan ruang kontrol di balai kota dan Markas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Pemerintah Kota Makassar juga menerbitkan peraturan tentang kewajiban tempat usaha untuk memasang kamera pemantau.
Terkait sistem pengamanan ini, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Rabu (12/4), meresmikan ruang kontrol (command center) di Markas Polrestabes Makassar. Ruang kontrol ini terkoneksi dengan pusat kontrol yang berada di Balai Kota Makassar yang menampilkan rekaman dari kamera pemantau (CCTV) yang tersebar di berbagai sudut kota.
“Saya sudah berkeliling di sejumlah kota besar di Indonesia, baru di Makassar saya menemukan sistem CCTV yang komprehensif. Dengan 300-an CCTV yang terpasang di berbagai penjuru kota, itu adalah hal yang luar biasa,” ujar Tito.
Tito menambahkan, pemerintah kota dan Polrestabes berencana meningkatkan jumlah CCTV menjadi 3.000 unit melalui peraturan wali kota. “Ini akan membuat tak ada lagi tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan dan pelanggar hukum,” katanya.
Tito berharap sistem pengamanan berbasis teknologi ini akan membuat masyarakat menjadi lebih aman sekaligus memberi layanan lebih baik kepada masyarakat. “Seluruh kegiatan bisa terpantau dan ini dapat dimanfaatkan untuk memantau kegiatan besar, seperti pelaksanaan hari raya dan pergantian malam Tahun Baru. Saya mengapresiasi ini dan berharap bisa ditiru kota-kota besar lain di Indonesia,” ujarnya.
Sejak 2016
Sistem pengamanan ini sebenarnya sudah mulai diuji coba sejak 2016. Sebanyak 150 CCTV dipasang Pemkot Makassar di berbagai sudut kota, terutama lokasi yang rawan kejahatan. Selebihnya tersebar di berbagai tempat usaha yang juga terkoneksi dengan ruang kontrol Pemkot. Kualitas CCTV, terutama yang disediakan Pemkot, memiliki kualitas gambar yang baik. Untuk ruang kontrol dan sekitar 150 CCTV yang disiapkan, Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran Rp 13 miliar.
Wali Kota Makassar M Ramdhan Pomanto mengatakan telah membuat peraturan wali kota yang mewajibkan semua tempat usaha dan pengelola fasilitas umum memasang CCTV. CCTV itu dikoneksikan dengan ruang kontrol di balai kota dan Markas Polrestabes. “Nantinya, setiap tempat usaha minimal memasang dua unit CCTV. Satu menyorot dari luar ke dalam dan satunya dari dalam ke luar,” katanya.
Dengan peraturan ini dan perhitungan jumlah tempat usaha di Makassar, Ramdhan optimistis target 3.000 CCTV terpasang bisa tercapai. Sebagai gambaran terdapat sekitar 300 hotel dan 1.500 rumah makan di Makassar. Selain itu, terdapat juga ratusan minimarket dan perkantoran.
“Kami sedang memproses pembuatan sistem aplikasi Android yang akan terkoneksi ke ruang kontrol. Sebanyak lebih kurang 6.000 ketua RT dan RW di Makassar akan dilengkapi telepon seluler berbasis Android yang terhubung ke ruang kontrol. Jika ada peristiwa, terutama kejahatan di sekitar tempat mereka, semuanya bisa melaporkan secara langsung melalui foto ataupun video,” ujar Ramdhan.
Sebuah aplikasi bernama panic button (tombol panik) juga disiapkan dan bisa diunduh oleh warga. Aplikasi ini terhubung langsung dengan kepolisian. Dengan sistem ini, tindak kejahatan bisa segera dilaporkan warga dan direspons kepolisian.