BANJARMASIN, KOMPAS — Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan peraturan daerah tentang penataan bangunan dan lingkungan. Sebab, masih banyak bangunan gedung di daerah yang dibangun tanpa memperhatikan persyaratan administratif dan teknis.
Wahyu Kusumosusanto, Kasubdit Standardisasi dan Kelembagaan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (5/4), mengemukakan, hampir 90 persen dari total kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki peraturan daerah (perda) tentang penataan bangunan dan lingkungan.
”Bagaimana mengimplementasikan perda tersebut, itulah yang masih menjadi tantangan,” kata Wahyu di sela-sela acara Kampanye Edukasi Publik Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan bertema "Implementasi Penataan Bangunan dan Lingkungan" yang diselenggarakan di Banjarmasin, 5-7 April.
Karena itu, pihaknya mendorong pemda untuk mengimplementasikan perda yang sudah dimiliki guna memastikan terpenuhinya persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan teknis selama ini masih sering diabaikan. Padahal, persyaratan teknis itu menyangkut keandalan bangunan gedung berbasis lingkungan.
”Bangunan gedung yang baik harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Dengan begitu, orang-orang berkebutuhan khusus pun dapat mengakses sarana dan prasarana di gedung dengan mudah,” katanya.
Di samping itu, menurut Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Adjar Prajudi, perda di setiap kabupaten/kota juga harus mengusung konsep bangunan hijau dalam rangka pembangunan kota berkelanjutan. ”Bangunan hijau itu menerapkan keterpaduan aspek teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan secara efektif,” ujarnya.
Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, ujar Adjar, Pemerintah Kota Banjarmasin dinilai paling baik dalam mengimplementasikan amanat Perda Bangunan Gedung. Karena itu, pada 2016 Kota Banjarmasin menerima penghargaan dari Kementerian PUPR.
”Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan di Banjarmasin dan terus mendorong penataan kawasan pusaka dan pariwisata di Kota Banjarmasin. Sebagai \'Kota Seribu Sungai\', Banjarmasin memiliki potensi wisata pusaka dan wisata sungai yang menjanjikan,” katanya.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Banjarmasin Hamdi mengatakan, implementasi Perda Bangunan Gedung di Banjarmasin sudah berjalan dua tahun. Salah satu yang diatur dalam perda itu adalah soal mendirikan bangunan di bantaran sungai.
”Sejak perda diimplementasikan, kami tidak lagi memberi izin untuk mendirikan bangunan di bantaran sungai. Terhadap bangunan yang sudah lama berdiri di bantaran sungai, ada yang direlokasi, ada pula yang ditata supaya memenuhi aspek bangunan layak huni,” katanya.