PALEMBANG, KOMPAS – Universitas Sriwijaya diminta bertanggungjawab terkait tewasnya dua mahasiswa saat mengikuti Latihan Dasar Organisasi dari Badan Eksekutif Mahasiswa, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sriwijaya, Minggu (26/3). Peristiwa itu terjadi karena kelalaian pihak Dekanat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya, maupun Rektorat Universitas Sriwijaya. Mereka tidak mengawasi penuh setiap kegiatan mahasiswa di dalam kampus.
Dua mahasiswa Jurusan Pendidikan Luar Sekolah FKIP Unsri angkatan 2016, QZ (19) dan Muhammad Taufik Hidayat (18), tewas ketika mengikuti Latihan Dasar Organisasi BEM FKIP Unsri di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (26/3) pukul 15.00. Mereka tenggelam saat melintasi rawa sedalam lebih dari 5 meter di belakang Kampus Unsri.
Menurut Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FKIP Unsri Syarifuddin Gani, kegiatan luar ruang itu tidak ada izin. Karena itu, kegiatan tersebut dinilai ilegal. Mereka menyerahkan penyelidikan dan penanganan kasus kepada kepolisian.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan Indra Zuardi dihubungi dari Palembang, Selasa (4/4), mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi terkait peristiwa tersebut sejak Kamis (30/3). Berdasarkan hasil investigasi, pihaknya mendapatkan fakta bahwa pihak Unsri, terutama Dekanat FKIP Unsri tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap kegiatan itu.
”Menurut keterangan pihak Dekanat FKIP Unsri, kegiatan itu tidak sesuai izin. Izin hanya diberikan hari Sabtu, tetapi kegiatan itu dilakukan sejak Jumat hingga Minggu. Kendati demikian, pihak mereka tidak pernah datang mengawasi dan menghentikan kegiatan tersebut. Ini terbukti mereka tidak ada perhatian dan lalai dalam insiden tersebut,” ujarnya.
Unsri pun terindikasi tidak pernah melakukan evaluasi terhadap setiap kegiatan mahasiswa di dalam lingkungan kampus. Terbukti, menurut salah satu tim invesitas sekaligus staf Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan Henrico, kegiatan itu sesungguhnya kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan itu diketahui oleh pihak Dekanat FKIP Unsri karena mereka memberikan dana untuk pelaksanaan kegiatan itu.
Kendati demikian, kegiatan itu dilakukan tanpa pengawasan yang baik. Kegiatan tersebut tidak diterapkan dengan standar keamanan yang baik. Sebab, dari fakta lapangan, tidak ada alat pengaman untuk para peserta yang melintasi kawasan rawa, seperti tali pengaman dan pelampung. ”Kalau Unsri ada evaluasi, tentu mereka akan melarang kegiatan yang tak aman ini untuk dilakukan lagi. Jika pun dibolehkan, mereka setidaknya meminta panitia meningkatkan sistem keamanan,” kata Henrico.
Dilaporkan ke pusat
Indra menuturkan, pihaknya akan membawa fakta tersebut untuk laporan kepada Ombudsman RI Pusat dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pihaknya akan meminta kedua pihak tersebut memeriksa dan mengevaluasi kinerja dari para pimpinan Unsri. ”Kelalaian pihak Unsri harus mendapatkan sanksi tegas. Hal ini penting agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Ini tidak main-main sebab menyangkut nyawa manusia,” katanya.
Wakil Gubernur Mahasiswa FKIP Unsri 2016/2017 Sutrisno menyampaikan, kegiatan LDO dari BEM FKIP Unsri pada Minggu itu berizin dan legal. Kegiatan tersebut tercantum dalam proposal kegiatan yang diajukan dan disetujui pihak Dekanat FKIP Unsri. Bahkan, Dekanat FKIP Unsri memberikan dana untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kegiatan itu dilakukan setiap tahun. ”Setiap melaksanakan kegiatan ini, kami minta izin dari Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan karena memang kegiatan semacam ini ranahnya. Kami tidak mungkin melakukan kegiatan resmi tanpa persetujuan,” ujar Sutrisno.