Iklan
Larangan ke Luar Negeri Dicabut
Oleh
· 1 menit baca
Kepala Direktorat Imigrasi Republik Indonesia mengumumkan pencabutan larangan meninggalkan Indonesia bagi warga negara Republik Indonesia karena situasi dalam negeri telah kondusif. Dengan demikian, peraturan-peraturan yang mengatur lalu lintas orang antarnegara berlaku lagi seperti semula. Larangan tersebut hanya berlaku sekitar dua minggu dan tertuang dalam bentuk maklumat Kepala Direktorat Imigrasi RI sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan keamanan pemerintah. Yang dikecualikan dalam maklumat ini adalah pejabat-pejabat negara yang melakukan tugas negara dan umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji.
Editor:
Bagikan