PEKANBARU, KOMPAS – Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Ibus Kasri di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru, pada Rabu (29/3/2017). Ibus terjerat kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
”Kami menahan tersangka IK setelah sebelumnya melakukan gelar perkara. Kami telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menahan yang bersangkutan. Kasus ini merupakan salah satu prioritas Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera diselesaikan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Rabu sore.
Sejak pagi, Ibus sudah menjalani pemeriksaan di ruangan pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Rencana penahanan sudah diperkirakan sebelumnya karena kejaksaan telah cukup lama memberkas perkaranya.
Saat digiring ke mobil yang membawanya ke rumah tahanan, Ibus memilih bungkam. Dia tidak bersedia mengomentari pertanyaan wartawan dan segera masuk ke mobil kejaksaan. Sore itu, pria berkumis itu sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Menurut Sugeng, pada pemeriksaan awal, Ibus diduga terkait dengan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II. Namun, dalam perkembangan penyelidikan, jaksa hanya menemukan unsur dugaan kerugian negara atau korupsi pada jembatan Pedamaran II senilai Rp 2,6 miliar. Nilai kerugian itu merupakan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan.
Dalam pelaksanaan pembangunan jembatan dimaksud, Ibus diduga ikut terlibat dalam pembayaran proyek yang tidak sesuai ketentuan, terutama pada termin kedua, Oktober 2009. Pada pokoknya, pembayaran itu bersifat fiktif.
”Pada saat menjadi kepala dinas, tersangka menyetujui pembayaran item pekerjaan yang bersifat fiktif. Untuk saat ini, kami belum menemukan alat bukti yang cukup untuk tuduhan korupsi pada pembangunan jembatan Pedamaran I,” kata Sugeng sembari menyatakan Ibus dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus sama, Kejaksaan Tinggi Riau sudah menetapkan tersangka lain, Wan Amir Firdaus. Tokoh yang dikenal sebagai orang dekat Annas Maamun (mantan Gubernur Riau yang terlibat kasus korupsi, ditahan di LP Sukamiskin, Bandung) merupakan mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Rokan Hilir pada era Bupati Annas Maamun. Penetapan Wan sebagai tersangka dilakukan kejaksaan ketika Wan sudah menjadi Asisten Pembangunan Provinsi Riau, pada kepemimpinan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Sugeng menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dalam kasus sama dengan tersangka Wan. Sampai kemarin, Wan belum juga ditahan meski penetapannya sebagai tersangka sudah lebih dari 2 tahun.
”Kami masih memerlukan alat bukti yang lain. Pada saat ini, WAF juga masih kami proses dalam kasus lain, yaitu tindak pidana pencucian uang. Untuk tersangka WAF, kasusnya akan dihadapkan ke pengadilan secara terpisah,” ungkap Sugeng.
Sugeng menambahkan, penyidikan kasus Jembatan Pedamaran masih terus berlangsung. Perkembangan terbaru, jaksa telah menetapkan MB, seorang rekanan proyek sebagai tersangka.
Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II memang telah menyalahi aturan sejak awal. Pekerjaan itu dianggarkan dalam APBD Rokan Hilir tahun jamak dari 2008 sampai 2010, senilai Rp 529 miliar, meskipun tidak pernah diusulkan oleh instansi terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum. Jembatan senilai lebih setengah triliun itu juga tidak pernah dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rokan Hilir.
Studi kelayakan pembangunan jembatan diserahkan Annas Maamun di tengah jalan, yaitu setelah berakhirnya jadwal pembahasan Rancangan APBD 2006 oleh Badan Anggaran DPRD Rokan Hilir. Studi kelayakan itu ternyata disetujui anggota dewan dan resmi masuk dalam APBD 2006.