MARTAPURA, KOMPAS – Para rimbawan memiliki peranan penting dalam rangka mempercepat realisasi perhutanan sosial. Dengan adanya hutan sosial, maka terbuka akses masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan demi peningkatan kesejahteraan.
”Para rimbawan atau pejabat kesatuan pengelolaan hutan yang bekerja di tataran kebijakan hingga implementasi di lapangan harus mempercepat realisasi itu,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar pada acara puncak Peringatan Hari Bakti Rimbawan Ke-34 Provinsi Kalimantan Selatan di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, Mandiangin, Kabupaten Banjar, Sabtu (25/3).
Menurut Siti Nurbaya, pemerintah telah mencanangkan hutan seluas 12,7 juta hektar untuk perhutanan sosial, yang terbagi menjadi hutan desa, hutan tanaman rakyat, dan hutan kemasyarakatan. Namun, sampai saat ini, hutan sosial yang sudah terealisasi baru 825.000 hektar. Sekitar 590.000 hektar lainnya masih dalam proses.
”Khusus di Kalimantan, ada 72 kelompok masyarakat yang sudah siap untuk mengelola hutan sosial dengan luas kira-kira 180.000 hektar. Proses ini harusnya bisa dipercepat,” ujarnya.
Siti Nurbaya mengatakan, Presiden Joko Widodo juga meminta supaya realisasi hutan sosial itu bisa lebih cepat. Pemerintah yang selama ini dinilai cenderung berpihak pada korporasi juga ingin menunjukkan keberpihakannya pada rakyat.
”Hutan itu harus betul-betul diberikan kepada rakyat. Namun, itu tidak diberikan begitu saja. Rakyat harus bisa berbisnis dan berusaha dengan terbukanya akses untuk memanfaatkan sumber daya hutan. Mereka juga harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan korporasi,” katanya.
Selain membuka akses untuk hutan sosial, lanjut Siti, pemerintah juga membuka akses untuk hutan adat. Dibandingkan hutan sosial, realisasi hutan adat memang masih kecil, yakni baru sekitar 13.000 hektar. ”Saat ini, sekitar 56.000 hektar hutan adat lainnya masih dalam proses verifikasi,” ucapnya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Hanif Faisol Nurofiq mengemukakan, pihaknya terus berupaya mempercepat penyelesaian proses perizinan hutan sosial di Kalsel. Perizinan yang sudah selesai sejauh ini belum sampai separuh dari luas kawasan hutan yang dicanangkan untuk perhutanan sosial.
”Kawasan hutan untuk perhutanan sosial itu sekitar 5 persen dari luas hutan di Kalsel. Adapun luas hutan di Kalsel 1.779.982 hektar,” katanya.
Di samping akan mempercepat proses perizinan hutan sosial, kata Hanif, pihaknya juga akan menampung usulan penetapan kawasan hutan adat. Sampai sekarang, belum ada hutan adat meskipun ada 173 balai adat di Kalsel. Balai adat itu lebih bersifat sebagai balai sosial, bukan penguasaan hutan adat.
”Berdasarkan kajian Universitas Lambung Mangkurat tahun 1997, di Kalsel belum ditemukan hutan adat. Kalaupun nanti ada usulan, pasti akan kami tindaklanjuti dan verifikasi ke lapangan,” ujarnya.