PINRANG, KOMPAS — Kasus pemerkosaan terhadap anak kembali terkuak di Sulawesi Selatan. Setelah kasus serupa terjadi di Kabupaten Enrekang, kini aparat kepolisian menangkap tiga dari empat pelaku dalam kasus lain di Kabupaten Pinrang yang menimpa seorang siswi sekolah menengah pertama.
Seorang tersangka, Yus (22), diserahkan orangtuanya ke Markas Kepolisian Resor Pinrang, Sabtu (18/3) siang. Adapun dua tersangka lain, Yun (25) dan Rah (23), dibekuk polisi di Kecamatan Lembang, Pinrang, Jumat sore.
Seorang tersangka lainnya, AH, masih diburu. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Pinrang. Salah seorang tersangka diketahui masih berkerabat dengan korban. Adapun korban, Ir (14), masih dirawat intensif karena luka akibat pemerkosaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang Ajun Komisaris M Nasir, yang dihubungi dari Makassar, menjelaskan, korban pertama kali diperkosa pada Agustus 2016. Karena takut pada ancaman para pelaku dan juga takut orangtuanya akan marah, korban menutupi hal ini.
Namun, situasi itu justru membuat para pelaku terus beraksi. Hingga akhirnya pada Minggu (12/3) malam, korban kembali dibawa pelaku ke sebuah perumahan transmigrasi di Duampanua.
”Seorang saksi yang kami mintai keterangan mengatakan, pada Minggu malam melihat pelaku membawa korban. Saat itu korban sedang berdiri di sekitar rumah. Malam itu juga orangtuanya mencari karena korban tak pulang,” kata Nasir.
Kasus Medan
Di Medan, bocah laki-laki berusia tiga tahun berinisial FAG, warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, trauma berat karena jadi korban kekerasan seksual selama enam bulan terakhir. Bocah ini jadi korban sodomi yang dilakukan Ii (22) dan Sa (14) yang masih memiliki hubungan famili dan tinggal bertetangga dengannya. Bocah itu mulai mengalami gangguan perilaku seks menyimpang.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait mengatakan, sodomi baru diketahui setelah FAG mengeluh sakit pada bagian anus saat buang air besar. Setelah ditelusuri, FAG disodomi sejak akhir 2016 hingga awal 2017.
Kepala Polresta Medan Komisaris Besar Sandi Nugroho berjanji mengusut tuntas kasus itu. Polisi telah menahan Ii dan Sa pada Kamis (16/3). ”Saat ini, berkas kasus kedua orang itu masih digarap. Kami masih melengkapi keterangan saksi, saksi ahli, dan barang bukti. Secepatnya kami akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan agar segera diproses di peradilan,” katanya.
Di Samarinda, Kalimantan Timur, keluarga korban anak usia 12 tahun yang diperkosa juga mendesak Polres Samarinda segera menangkap semua pelaku.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.