
Dugaan korupsi yang dilakukan anggota DPR pernah diberitakan harian Kompas, Selasa, 23 November 1965, di halaman 1 dengan judul ”MH Lukman Korupsi 250 Juta Uang Rakyat”.
MH Lukman adalah Menteri/Wakil Ketua DPR-GR dari Partai Komunis Indonesia. Berita ini terkait dengan rumah di lahan seluas 2.000 meter persegi di Jalan Gondangdia Lama di Jakarta Pusat yang digunakan Lukman sebagai rumah pribadinya yang masuk kategori rumah mewah. Rumah itu disebutkan memiliki tujuh kamar tidur, serambi belakang, serambi muka, lapangan tenis, dan kolam renang yang mewah.
Berita Kompas itu menyebutkan, ”Rumah sebesar dan semewah itu hanya memperlihatkan feodalisme dan sangat bertentangan dengan ucapan-ucapannya di mana dia selalu menganjurkan agar para pemimpin harus hidup sederhana, hingga perbedaan penghidupan pemimpin dan rakyatnya tidak terlalu mencolok.”
Pembuatan rumah tersebut dan bagaimana sampai uang rakyat sebesar Rp 250 juta digunakan tanpa pertanggungjawaban, semuanya dilakukan di luar pengetahuan pimpinan DPR-GR lainnya. Benar bahwa pimpinan DPR-GR MH Lukman dan Sjaichu akan diberikan rumah jabatan, dalam arti mereka memegang jabatan pimpinan DPR-GR. Sjaichu menggunakan prosedur umum, sebaliknya Lukman bertindak sendiri. Rumah jabatannya akan dijadikannya sebagai rumah pribadinya, dengan merombaknya menjadi rumah mewah, dan menggunakan uang rakyat sebesar Rp 250 juta. Untuk ukuran tahun 1965, jumlah uang itu sangat besar.
MH Lukman bersama 56 anggota DPR-GR lainnya sudah dipecat oleh Menko/Ketua DPR-GR Arudji Kartawinata pada awal November 1965, sesuai keputusan Pangdam V/Jaya guna meningkatkan kewaspadaan dan keamanan menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam Gerakan 30 September (Kompas, Rabu, 3 November 1965).