Tunjangan hari raya akan lebih optimal bila dikelola dengan baik, dengan membuat pos-pos pengeluaran. Dengan demikian dana THR bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat lainnya, tak habis hanya untuk kebutuhan hari raya.
Oleh
MB Dewi Pancawati
·5 menit baca
Tunjangan hari raya sebagai hak pekerja yang wajib terpenuhi menjelang perayaan keagamaan harus dikelola dengan baik. Pembuatan pos-pos pengeluaran sangat membantu agar peruntukannya benar-benar bermanfaat.
Menerima tunjangan hari raya (THR) merupakan salah satu momen yang ditunggu-tunggu menjelang Lebaran. Apalagi dua tahun terakhir sejak perekonomian terguncang oleh pandemi Covid-19, jatah THR para pekerja ada yang dikurangi jumlahnya, dicicil, atau bahkan tidak didapat sama sekali.
Menerima tunjangan hari raya (THR) merupakan salah satu momen yang ditunggu-tunggu menjelang Lebaran.
Lebaran tahun ini, seiring dengan perekonomian yang semakin bertumbuh serta kondisi pandemi yang semakin terkendali, kabar baik pun diterima masyarakat dan para pekerja.
Selain tradisi mudik yang menjadi kekhasan setiap hari raya kembali dibuka lebar, pemerintah juga memastikan THR akan cair, bahkan untuk aparatur sipil negara (ASN) ada tambahan nominal yang diterima dibandingkan tahun 2021, apalagi tahun 2020.
Bagi sekitar 8,8 juta ASN, TNI/Polri, dan pensiunan, pemerintah telah menganggarkan Rp 34,3 triliun untuk THR Lebaran tahun 2022. Dengan rincian, untuk ASN pusat (kementerian/lembaga) serta TNI dan Polri, alokasi anggarannya adalah Rp 10,3 triliun.
Sementara untuk ASN daerah, dana diambil dari dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 15 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal daerah. Sementara untuk pensiunan, dana THR sebesar Rp 9 triliun.
Selain pemerintah, perusahaan juga mempunyai kewajiban untuk memberikan THR kepada karyawannya sebagai pendapatan di luar gaji pokok yang diterima menjelang hari raya keagamaan.
Ketentuan dalam pembayaran THR tersebut sudah diatur oleh pemerintah dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Bahkan perusahaan akan mendapat sanksi jika tidak membayarkan THR selambat-lambatnya H-7 Lebaran sesuai ketentuan.
Kegembiraan mendapat rezeki berupa THR ini juga dirasakan oleh empat dari sepuluh responden yang terpotret dari hasil jajak pendapat Kompas pada 19-24 April lalu. THR ini diterima oleh responden, baik yang menjadi ASN, karyawan swasta atau BUMN, maupun para pekerja di instansi lainnya, yayasan, wiraswasta, dan sebagainya.
Sekitar 40 persen responden juga puas dengan THR yang diterima karena sudah sesuai aturan dan diterima tepat waktu. Sebanyak 13 persen responden lainnya juga menyatakan puas meski terkadang pembagiannya tidak tepat waktu. Namun, ada 15,6 persen responden yang mengaku tidak puas karena THR yang diterima tidak sesuai aturan sehingga tidak memenuhi harapannya.
Terkait besaran dan waktu pembayaran THR masih menjadi masalah yang muncul setiap menjelang hari raya. Kementerian Ketenagakerjaan bahkan membuat posko pengaduan untuk menampung keluhan seputar THR ini.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan, bagi pekerja yang ingin melaporkan tentang pembayaran THR bisa mengunjungi posko THR Kemenaker di kantornya, mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id, ataupun melalui aplikasi SIAP KERJA.
Kompas melaporkan, tujuh hari menjelang Lebaran atau tenggat pembayaran THR keagamaan, jumlah laporan yang masuk ke Posko THR selama 8-25 April 2022 telah mencapai 3.304 laporan.
Laporan yang masuk berupa perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR yang belum dibayarkan, serta THR yang tidak dibayarkan sama sekali. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2021, posko THR mencatat 1.569 laporan. Sementara menjelang H-7 Lebaran tahun 2020, posko THR menerima 735 laporan.
Bahkan THR Lebaran 2022 bagi ASN yang sudah disiapkan pemerintah sejak H-10, pencairannya juga mengalami kendala di sejumlah daerah terkait keterlambatan pengajuan surat perintah membayar (SPM). Hingga H-7 baru Rp 23,504 triliun yang terealisasi pencairannya.
Harapan THR segera cair memang bisa dimaklumi mengingat hari raya sudah semakin dekat, karena THR yang ditunggu-tunggu diperuntukkan untuk keperluan Lebaran. Sayangnya, terkadang masyarakat tidak bijak mengelolanya.
Sebagai pendapatan tambahan di luar gaji, bagi sebagian orang pemanfaatannya tidak dikelola khusus, bahkan terkadang menjadi kalap untuk menghabiskan uang THR tersebut.
Hal ini diakui hampir separuh responden yang memanfaatkan THR tanpa membuat perencanaan pengeluaran. Namun, sekitar 42,2 persen responden lainnya mengaku membuat perencanaan penggunaan THR yang didapat, bahkan 27,2 persen di antaranya selalu membuat pos-pos pengeluaran.
Menerima THR ibarat mendapat rezeki nomplok yang memang rawan boros dan cepat habis jika tidak bijak memanfaatkannya. Seperti namanya, tunjangan hari raya memang diberikan dengan maksud sebagai tambahan dana untuk keperluan hari raya yang lebih banyak pengeluaran dibandingkan hari-hari biasa.
Sudah menjadi tradisi, hari raya dirayakan dengan membeli baju baru, menyediakan makanan istimewa, mengirim hampers, berzakat, memberi angpau, juga berwisata. Apalagi kalau mudik ke kampung halaman, kantong harus lebih tebal karena pengeluaran pasti akan lebih besar.
Ada baiknya THR juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain yang mendesak di luar pernak-pernik seputar hari raya.
Akan tetapi, ada baiknya THR juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain yang mendesak di luar pernak-pernik seputar hari raya. Jajak pendapat memotret, enam dari sepuluh responden tidak menghabiskan semua THR untuk belanja keperluan Lebaran.
Ada yang dipisahkan sebagian untuk berzakat, seperti pengakuan 8,6 responden, ada yang digunakan sebagian untuk membayar utang. Sementara sekitar 10 persen responden menyisihkan sebagian THR untuk tabungan atau investasi. Bahkan setidaknya ada 5 persen responden yang menyimpan semua THR yang didapat sebagai tabungan kerena sudah menyiapkan dana khusus untuk berlebaran.
Tak hanya itu, ada pula responden yang merencanakan pendapatan dari THR khusus untuk dibagi-bagikan ataupun memberi angpau sanak saudara. Hanya 17,5 persen yang mengaku menghabiskan semua dana THR untuk berlebaran.
Sementara seperlima responden lainnya justru mengalokasikan uang THR yang didapat untuk menambah kebutuhan hidup sehari-hari yang memang lebih berat saat ini karena beberapa harga kebutuhan pokok yang melambung.
Dengan pengelolaan yang baik dan bijak memanfaatkan THR semaksimal mungkin, manfaat dari uang THR tersebut dapat dirasakan dalam jangka waktu yang panjang, bahkan setelah selesai perayaan Lebaran sekalipun. (LITBANG KOMPAS)