Menjaga Kesiapan Penyelenggara Pemilu 2024
Menyiapkan tahapan Pemilu 2024 adalah cara ampuh untuk melawan wacana penundaan pemilu. Kepastian Pemilu 2024 juga bergantung pada kesiapan penyelenggara memulai tahapan pemilu.

Diterpa isu penundaan, persiapan pemilu harus dipastikan tetap berjalan dan tak terintervensi apa pun. Kesiapan yang ditunjukkan oleh lembaga penyelenggara, KPU dan Bawaslu, sekaligus menjadi penegasan bahwa pelaksanaan pemilu serentak tak bergeser dari rencana awal yang ditetapkan pada 14 Februari 2024.
Wacana penundaan pemilu yang terus menggaung seolah begitu sulit untuk diakhiri. Sekalipun usulan dari tiga partai politik, yaitu Golkar, PAN, dan PKB, itu tak lagi mendapatkan respons tambahan dukungan politik di parlemen, ide itu masih tetap hidup seiring ketiadaan ketegasan sikap dari elite pemerintah untuk mengakhiri polemik.
Wacana penundaan pemilu yang terus menggaung seolah begitu sulit untuk diakhiri.
Paling terbaru, polemik tersebut kembali menyita perhatian khalayak setelah surat yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) beredar luas di ruang daring.
Surat tersebut berisikan undangan rapat koordinasi yang mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, dan Kepala Badan Kesbangpol Kota Balikpapan.

Dalam rincian lebih lanjut, kegiatan rapat koordinasi direncanakan pada tanggal 21 Maret 2022 di salah satu hotel di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sejatinya, ada dua agenda utama yang akan dibahas dalam pertemuan, yaitu terkait isu penundaan pemilu serentak 2024 dan calon penjabat kepala daerah. Surat bernomor B-709/DN.00.03/3/2022 tersebut ditandatangani oleh Djaka Budi Utama selaku Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam.
Menanggapi beredarnya undangan itu, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD memberikan konfirmasi bahwa maksud dari diadakan rapat tersebut untuk menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri urusan penundaan pemilu dan penyelenggaraan pilkada.
Rapat koordinasi diadakan justru untuk menjawab isu penundaan pemilu dan menegaskan bahwa hal itu tidak akan memengaruhi tahapan penyiapan pemilu dan pilkada serentak 2024 yang dilakukan, sebab pemerintah tetap berpedoman pada amanat konstitusi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F11%2F3d396d8b-fc4e-48a1-9ad3-eef47ae2b6a0_jpg.jpg)
Spanduk ketidakserujuan atas penundaan pemilu terlihat di kawasan Mampang, Jakarta, Jumat (11/9/2022). Masyarakat sipil dan elite politik tetap harus mengawal Pemilu 2024 bisa berlangsung sesuai rencana. Sebab, pemilu periodik merupakan amanat konstitusi.
Meski demikian, setelah ramai diperbincangkan, rapat koordinasi tersebut pada akhirnya dibatalkan Kementerian Polhukam karena dinilai menimbulkan tafsir liar dan kegaduhan baru.
KPU RI pun turut menanggapi perihal undangan terhadap penyelenggara pemilu di daerah yang diundang dalam pertemuan dengan Polhukam tersebut. Dalam hal ini, KPU mempersilakan penyelenggara di daerah untuk hadir, tetapi tetap harus bersikap untuk menolak penundaan pemilu selayaknya yang diamanatkan konstitusi.
Sementara Bawaslu cenderung menilai sebaiknya pertemuan tak dihadiri oleh perwakilan mereka baik yang berada di daerah.
Baca juga : Publik Menolak Usulan Penundaan Pemilu 2024
Potensi politisasi
Wacana penundaan pemilu yang memungkikan menyeret pihak manapun perlu memang direspon dengan kehati-hatian terlebih oleh KPU maupun Bawaslu. Melihat latennya pusaran isu penundaan itu, tak sepenuhnya salah jika muncul kekhawatiran terhadap kemungkinan dua Lembaga penyelenggara tersebut dipolitisasi untuk kepentingan penguatan argumen penundaan pemilu.
Tak dapat dimungkiri, eksistensi KPU maupun Bawaslu yang kini tengah berada di masa transisi kepengurusan tetap harus dijaga indepedensi dari berbagai kepentingan politis. Kerja-kerja KPU dan Bawaslu dalam persiapan tahapan penyelenggaraan pemilu pun rentan disusupi karena juga harus bersinergi bersama pemerintahan maupun lembaga legislatif.

Kekhawatiran terhadap posisi KPU dan Bawaslu untuk turut tergulung isu penundaan pemilu sempat mengemuka setelah adanya pertemuan para komisioner lembaga itu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada pertengahan Maret 2022 lalu. Seperti yang diketahui, Cak Imin merupakan salah satu elit politik yang getol menyuarakan wacana penundaan pemilu.
Pertemuan dengan KPU dan Bawaslu tersebut, oleh Cak Imin seperti yang diungkap dalam unggahan akun media sosial pribadinya, dimaknai sebagai pertemuan penting dengan tamu-tamu yang luar biasa, yaitu pengawal demokrasi (KPU dan Bawaslu).
Pertemuan Cak Imin dengan tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu terpilih itu tentu menimbulkan banyak persepsi dan kecemasan publik, bahkan menyeret kredibilitas lembaga penyelengara tersebut untuk kepentingan penundaan pemilu.
Pertemuan tersebut juga banyak mendapatkan sorotan karena para anggota KPU dan Bawaslu berstatus belum dilantik Presiden. Sekalipun pada akhirnya terkonfirmasi, pertemuan antara Cak Imin dan KPU maupun Bawaslu tersebut didasari pada undangan lembaga dan pimpinan DPR RI.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F22%2Fa3f1c2c9-e2cc-414b-8f0f-521821652fec_jpg.jpg)
Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022). KPU membuat terobosan dengan menyederhanakan surat suara dari lima surat suara (Pemilu 2019) menjadi dua dan tiga surat suara untuk Pemilu 2024. Simulasi penyederhanaan surat suara ini masih merupakan riset yang coba dilakukan KPU. Nantinya, para pemilih yang sudah melangsungkan simulasi akan dimintakan pendapat dan pandangannya terkait model surat suara mana yang lebih disukai.
Dalam informasi yang beredar, forum tersebut tak lebih dari agenda audiensi antara DPR dan anggota KPU maupun Bawaslu terpilih sebelum dilantik dan mulai aktif bekerja. Hadir pula dalam pertemuan Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.
Di tengah kondisi kepastian pelaksanaan pemilu yang masih menyisakan polemik karena adanya ide penundaan, wajar sekiranya muncul bermacam kekhawatiran akan kemungkinan disusupinya kerja-kerja KPU dan Bawaslu untuk kepentingan tertentu.
Kondisi ketidakpastian tersebut bahkan terbaca dengan sengaja diciptakan oleh elite guna mendulang keuntungan politik dan bahkan bertujuan mengganggu persiapan dan kinerja lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Baca juga : Jajak Pendapat ”Kompas”: Publik Berharap Pemilu Tetap Digelar 2024
Persiapan penyelenggara
Diketahui agenda untuk melantik para pengurusan anggota KPU dan Bawaslu yang telah lolos seleksi juga belum secara resmi ditetapkan. Namun, pihak Istana melalui Kantor Staf Kepresidenen memberikan keterangan bahwa pelantikan direncanakan pada 11 April 2022 mendatang, yang juga menjadi akhir dari masa bakti anggota KPU dan Bawaslu periode sebelumnya.
Sejauh ini, KPU masih tetap pada keyakinannya bahwa pemilu akan tetap terlaksana sesuai ketetapan jadwal yang telah disepakati. Wacana penundaan diyakini tidak mengganggu proses persiapan dan berbagai tahapan penting yang harus sudah harus berjalan dalam beberapa waktu ke depan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F21%2F4371d669-449a-4dac-b366-86f14486d2b5_jpg.jpg)
Ketua KPU Ilham Saputra (dua dari kiri) bersama anggota komisioner KPU lainnya hadir saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/3/2022). Secara umum, rancangan peraturan KPU ini masih sama dengan yang sebelumnya karena UU Pemilu tidak berubah.
Pergantian tampuk pengurusan KPU dan Bawaslu juga semestinya tidak menjadi hambatan untuk meneruskan kerja-kerja persiapan penyelenggaran Pemilu 2024.
Selain transisi itu, penyiapan segala urusan administrasi dan regulasi yang fundamental pun semestinya dapat terselesaikan sesuai target waktu, mulai dari penetapan jadwal dan tahapan, pemutakhiran data, sampai urusan teknis pun menjadi pekerjaan rumah besar bagi lembaga penyelenggara.
Berbagai catatan evaluasi pemilu sebelumnya dan pemetaan potensi kendala yang telah dilakukan perlu dijadikan acuan untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilu dengan lebih matang.
Pengalaman buruk tentang petugas pemungutan suara yang meninggal akibat beban tugas yang terlampau berat hingga keterlambatan distribusi logistik ke pelosok wilayah yang berakibat pada ketidakserentakan proses pemungutan suara, misalnya, merupakan sebagian kecil urusan teknis yang sebetulnya dapat diantisipasi sejak awal pelaksanaan.

Termasuk pula pada yang menyangkut pengawasan segala proses dan tahapan pemilu yang harus terus dijaga dan berpegang pada prinsip transparan dan keadilan.
Lain dari itu, hal yang juga memiliki urgensi besar dalam menentukan keberlangsungan pemilu mendatang yaitu terkait anggaran yang hingga saat ini pun belum ditetapkan.
Menyangkut urusan ini, KPU telah mengajukan anggaran senilai Rp 76,6 triliun. Jumlah itu merupakan hasil rasionalisasi yang disepakati bersama pemerintah dari sebelumnya besaran anggaran diajukan mencapai Rp 86 triliun.
Besaran anggaran tersebut memang meningkat drastis dari anggaran pemilu maupun pilkada serentak yang pernah diselenggarakan di negara ini. Jumlahnya bahkan meningkat hampir tiga kali lipat dari anggaran pemilu periode sebelumnya (tahun 2019).
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F01%2F24%2F2793fb60-2463-4522-a43f-405ad6bb79f7_jpg.jpg)
Ketua KPU Ilham Saputra (dua dari kiri) menyampaikan paparan mengenai tahapan Pemilu 2024 saat rapat dengan Menteri Dalam Negeri, Bawaslu, dan Komisi II DPR membahas penetapan jadwal pemilu serentak tahun 2024 di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Pada rapat tersebut DPR, KPU, dan Pemerintah menyepakati Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024.
Penyesuaian anggaran juga didasarkan pada pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang menyita banyak fokus pos anggaran untuk pemulihan perekonomian sehingga memang dituntut sangat efisien.
Inflasi harga kebutuhan pelaksanaan pemilu, seperti perlengkapan logistik dan lain sebagainya, hingga adanya kenaikan honor bagi petugas penyelenggara di tiap tempat pemungutan suara, membuat kebutuhan anggaran harus naik berkali lipat.
Kredibilitas dan semangat kerja KPU dan Bawaslu dalam mempersiapkan pemilu memang harus terus terjaga.
Kini, tumpukan perkerjaan persiapan penyelenggaraan pemilu tersebut terus berpacu dengan waktu dan jadwal tahapan pemilu yang harus dijalankan. Kredibilitas dan semangat kerja KPU dan Bawaslu dalam mempersiapkan pemilu memang harus terus terjaga.
Lewat kemantapan persiapan yang ditunjukkan penyelenggara itulah secara langsung pun menjadi jawaban bahwa pelaksanaan pemilu tak boleh ditunda. (LITBANG KOMPAS)
Baca juga : Akhiri Polemik Penundaan Pemilu