Menimbang Aspek Lingkungan dalam Pembangunan Bendungan Bener di Purworejo
Wilayah Desa Wadas di Purworejo, Jawa Tengah, menyimpan kekayaan batu andesit berkualitas. Namun, kegiatan tambang batu andesit dikhawatirkan warga akan mengancam kelestarian pangan dan lingkungan.
Oleh
Yoesep budianto
·6 menit baca
Pembangunan Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah, menuai polemik setelah muncul kericuhan akibat penangkapan sejumlah warga Desa Wadas pada 8 Februari 2022 oleh aparat kepolisian. Kegiatan tambang batu andesit di wilayah desa untuk pembangunan bendungan dikhawatirkan dapat mengikis ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.
Bendungan Bener menjadi satu dari 201 proyek strategis nasional pemerintah yang tercatat di dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mencatat ada 201 proyek dan 10 program prioritas dengan nilai investasi Rp 4.8717,7 triliun.
Untuk pembangunan Bendungan Bener, pemerintah mengalokasikan dana Rp 2,06 triliun dengan rencana mulai beroperasi pada 2023 nanti. Lokasi pembangunannya berada di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Tujuan pembangunan ini untuk memenuhi kebutuhan irigasi lahan seluas 15.069 hektar, mengurangi debit banjir di wilayah Purworejo dan sekitarnya hingga 210 meter kubik per detik, menyediakan pasokan air baku 1,6 meter kubik per detik, serta sebagai bahan baku pembangkit listrik tenaga air dengan kapasitas 6 megawatt.
Bendungan yang akan dibangun dengan tinggi 156 meter dan volume tampungan air mencapai 100,94 juta meter kubik ini digadang-gadang menjadi bendungan tertinggi di seluruh Indonesia. Hanya saja, proses pembangunan bendungan belum dapat berjalan mulus karena muncul penolakan dari sebagian warga Desa Wadas yang tidak menginginkan wilayahnya dijadikan lokasi tambang batu andesit untuk material bangunan bendungan.
Merujuk Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018, ada sepuluh desa yang menjadi lokasi pengadaan tanah seluas 592,08 hektar. Tujuh desa berada di Kabupaten Purworejo dan tiga desa lainnya di Kabupaten Wonosobo. Salah satu lokasi desa di Kabupaten Purworejo adalah Desa Wadas.
Dokumen Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak juga menunjukkan bahwa Desa Wadas menjadi salah satu lokasi tambang quarry untuk batu andesit. Batu andesit menjadi material utama pembuatan beton untuk konstruksi Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo.
Batu andesit
Kualitas batuan sangat menentukan kekuatan struktur dari sebuah bangunan. Beberapa karakteristik yang menentukan kualitas batuan adalah kekerasan, kuat tekan, kuat geser, dan daya rekat.
Berdasarkan proses pembentukannya, salah satu jenis batuan yang paling baik adalah berasal dari pembekuan magma, yaitu andesit. Jenis batuan ini termasuk jenis batuan beku ekstrusi atau terbentuk di dekat permukaan bumi. Sementara untuk penentuan kualitas batuan digunakan dokumen SNI 03-0349-1989 tentang bata beton untuk pasangan dinding.
Berdasarkan kriteria yang ditentukan, jenis batuan andesit yang ada di kawsan Desa Wadas tergolong sesuai untuk pembangunan bendungan. Selain jenisnya, volume batuan andesit yang tersedia juga sangat memadai. Faktor lain, jarak lokasi tambang di Desa Wadas merupakan yang paling efektif terjangkau ke titik pembangunan bendungan. Inilah yang membuat Desa Wadas menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan bendungan.
Badan Geologi Kementerian ESDM merilis data geologi berupa peta yang dapat dijadikan acuan pemahaman spasial keberadaan batu andesit di wilayah Desa Wadas dan Kabupaten Purworejo. Secara umum, cakupan kandungan batu andesit mencapai sekitar 25 persen dari luas lahan Desa Wadas.
Apabila dilihat dari skala yang lebih luas, maka sebaran wilayah yang mengandung batu andesit terletak di sisi paling timur perbatasan dengan Kabupaten Kulon Progo. Tak heran, sebab wilayah andesit di Purworejo termasuk dalam rangkaian pegunungan selatan atau dikenal sebagai Pegunungan Menoreh.
Sebuah studi geologi oleh Departemen Teknik Geologi FT UGM tahun 2016 yang dilakukan di area Hargorojo, Kabupaten Purworejo, menunjukkan bahwa nilai kuat tekan jenis batuan di lokasi tersebut masuk dalam klasifikasi kekuatan menengah. Meskipun tidak secara langsung menggambarkan kualitas andesit di Desa Wadas, kedua lokasi termasuk dalam satu rangkaian kondisi geomorfologi Pegunungan Menoreh.
Perencanaan tambang akan dilakukan di 617 bidang atau seluas 114 hektar di Desa Wadas. Dari ratusan hektar tersebut, diperkirakan sekitar 53 persen yang menjadi lokasi tambang quarry, sisanya untuk sabuk hijau tambang. Estimasi kandungan batu andesit yang akan ditambang mencapai 40 juta meter kubik, tetapi hanya 15 juta meter kubik yang dipakai untuk bangunan bendungan.
Tambang quarry atau tambang terbuka merupakan salah satu cara mendapatkan material untuk pembuatan beton yang dilakukan dengan cara mengeruk. Metode menambang tersebut dilakukan dengan penggalian, pemanasan, pengikisan, hingga peledakan area tambang.
Penetapan wilayah Desa Wadas sebagai lokasi tambang ditolak oleh warga setempat. Tambang batu andesit dinilai merugikan masyarakat karena merusak lahan pertanian dan perkebunan yang subur serta menghilangkan puluhan sumber mata air.
Di luar faktor lingkungan, sebenarnya lokasi tambang ternyata juga berada di kawasan rawan bencana tanah longsor. Peta Kerawanan Bencana Tanah Longsor milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo menunjukkan, Desa Wadas memiliki kerawanan tanah longsor dari skala rendah hingga tinggi.
Tanah longsor bukan satu-satunya ancaman bencana yang mengintai masyarakat Desa Wadas. Dalam dokumen Perda Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031 menunjukkan aspek bencana kekeringan yang perlu diwaspadai di wilayah Kecamatan Bener, termasuk Desa Wadas yang merupakan bagian dari wilayah tersebut.
Berkelanjutan
Melihat aspek lingkungan dan potensi bencana yang muncul, pengelolaan suatu lokasi tambang terlihat begitu kompleks. Selain aspek lingkungan fisik, faktor penerimaan masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan yang harus dicermati dari kegiatan tambang.
Pertimbangan masyarakat ini diperlukan karena merekalah yang akan berhadapan dengan faktor-faktor risiko dan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tersebut. Karena itu, komunikasi dengan warga yang tinggal di sekitar lokasi yang direncanakan sebagai area penambangan harus dilakukan secara terbuka.
Transparansi ke masyarakat tidak cukup hanya soal ganti rugi lahan yang ditambang, tetapi juga informasi lengkap terkait dampak dan risiko kegiatan tambang andesit di lingkungan sekitar mereka. Informasi risiko ini juga harus memuat aspek keberlanjutan hidup dan pengembangan masyarakat. Aspek keberlanjutan ini membahas tentang pengelolaan lahan sebelum dan pascatambang.
Secara legal, setidaknya ada dua aturan yang mendasari kegiatan pascatambang, yaitu Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kedua aturan tersebut menekankan pentingnya proses reklamasi pascatambang, yaitu mengembalikan kondisi lahan semirip mungkin dengan kondisi sebelum tambang. Proses pengembalian kondisi lahan ini merujuk pada kegiatan-kegiatan perbaikan kualitas lingkungan, seperti pemenuhan humus tanah hingga jenis tanaman pionir.
Selain pendekatan keberlanjutan dari sisi lingkungan, pola pengembangan masyarakat perlu disusun dengan jelas dan terukur. Masyarakat adalah pihak yang terdampak langsung dengan kegiatan tambang di area mereka, mulai dari kehilangan lahan pertanian/perkebunan untuk penghidupan hingga peluang migrasi ke lokasi lain.
Karena menyangkut berbagai faktor kehidupan warga di masa depan, komunikasi ke masyarakat terkait rencana penambangan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Artinya, dibutuhkan pendekatan yang humanis, mulai dari memahami pola ikatan sosial yang terbentuk antarwarga hingga sejarah dan nilai penting tanah yang mereka tempati saat ini.
Polemik penolakan tambang andesit di Desa Wadas menjadi pembelajaran bagi banyak pihak bahwa setiap kegiatan yang akan dilakukan perlu mempertimbangkan banyak perspektif, termasuk mendatangkan ahli sesuai kepakaran bidang tersebut. Alokasi waktu yang cukup untuk melakukan komunikasi antarkelompok juga penting daripada tergesa-gesa dan berujung tindakan represif yang merugikan masyarakat dan masa depan proyek itu sendiri. (LITBANG KOMPAS)