UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mengamanatkan kepada negara untuk meningkatkan kesejahteraan warga lansia melalui berbagai pelayanan. Namun, pelaksanaan undang-undang ini masih jauh dari ideal.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Menghargai orang tua merupakan budaya bangsa. Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia pun telah lama diterbitkan. Namun, implementasinya masih minim.
Bertepatan dengan Hari Lanjut Usia Nasional pada 29 Mei 2022, harian Kompas mengulas soal itu. ”Saya Tidak Tua, tetapi Senior”, demikian tajuknya. Liputan itu memotret bagaimana sejumlah warga senior memperjuangkan sendiri masa tuanya untuk tetap produktif sesuai kemampuan masing-masing. Mereka tak mau menyerah, berkutat dengan penyakit, bergantung sepenuhnya pada anak, dan hidup dalam kesepian.
UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mendefinisikan penduduk lanjut usia adalah mereka yang berusia 60 tahun ke atas. Sebagai penghormatan kepada warga lansia, undang-undang mengamanatkan negara untuk meningkatkan kesejahteraan warga lansia melalui berbagai pelayanan, mulai dari keagamaan, mental spiritual, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan; kemudahan mengakses fasilitas, sarana, dan prasarana umum; layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial, hingga bantuan sosial.
Namun, pelaksanaan undang-undang ini masih jauh dari ideal. Ketik mendampingi orangtua kita untuk bepergian, betapa susahnya bagi mereka berjalan tanpa hambatan, mulai dari trotoar, menggunakan transportasi umum, ataupun fasilitas umum, seperti toilet, yang sangat mereka perlukan.
Idealnya, sebuah lingkungan adalah ramah bagi segala usia, termasuk warga lansia. Lingkungan itu bahkan mendukung penghuninya tumbuh menua secara aktif dalam keluarga, lingkungan, dan masyarakat, serta memberikan ruang untuk dapat berpartisipasi dalam komunitas (Fitzgerald dan Caro, 2014).
Jepang salah satu negara yang sangat memperhatikan warga seniornya dan telah menyiapkannya jauh-jauh hari. Sejak tiga puluh tahun lalu, Pemerintah Jepang telah meluncurkan proyek Rencana Emas untuk memperluas kapasitas dan meningkatkan pelayanan sosial bagi warga seniornya. Mereka mendirikan pusat fasilitas kesehatan dan kesejahteraan lanjut usia (silver center), panti wreda (rojin home), dan pelayanan penitipan lanjut usia harian (day care) di banyak titik.
Dalam perencanaan pembangunan dan pembuatan kebijakan publik Indonesia ke depan, hendaknya warga senior pun selalu diberi perhatian sehingga setiap kebijakan publik yang dihasilkan mengakomodasi kepentingan warga lansia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, dalam 50 tahun terakhir, jumlah penduduk usia di atas 60 tahun di negeri ini terus meningkat, yaitu 4,5 persen pada 1971 menjadi 10,7 persen pada 2020 dan diperkirakan akan menjadi 19,9 persen pada 2045.
Ada delapan provinsi yang persentase penduduk golongan lansianya lebih dari 10 persen, yakni DI Yogyakarta (15,52), Jatim (14,53), Jateng (14,17), Sulawesi Utara (12,74), Bali (12,71), Sulawesi Selatan (11,24), Lampung (10,22), dan Jabar (10,18).
Kata bijak mengingatkan, sakit, tua, dan mati adalah hal pasti dalam hidup. Namun, tak banyak yang mempersiapkannya. Kita semua perlu mempersiapkannya lebih baik.