logo Kompas.id
Tajuk RencanaPPN dan Daya Beli Masyarakat
Iklan

PPN dan Daya Beli Masyarakat

Saat setiap konsumen tanpa pandang usia, jender, dan pekerjaan wajib membayar PPN, wajar kiranya jika setiap pembayar pajak menginginkan pajaknya digunakan dengan baik.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
Pengunjung mengamati produk alas kaki di salah satu gerai di pusat perbelanjaan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022). Mulai 1 April 2022, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pengunjung mengamati produk alas kaki di salah satu gerai di pusat perbelanjaan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022). Mulai 1 April 2022, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.

Mulai 1 April berlaku tarif baru Pajak Pertambahan Nilai 11 persen. Saat pemberlakuan, potensi tambahan beban masyarakat menjadi sorotan.

Per definisi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Setiap konsumen menjadi pihak yang membayar PPN, kecuali untuk barang dan jasa yang dikecualikan.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000