Kita tak ingin korban lebih banyak berjatuhan, seperti pada kasus perjudian berkedok investasi dan penggunaan robot perdagangan.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Investor memantau pergerakan harga aset kripto dari aplikasi yang terpasang di ponselnya, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Transaksi aset kripto terus melonjak. Kabar baik, tetapi perlu mendapat perhatian serius. Upaya aji mumpung di tengah literasi keuangan yang lemah akan muncul.
Transaksi aset kripto terus meningkat di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi aset kripto hingga akhir 2021 mencapai Rp 859,4 triliun. Transaksi ini meningkat 1.222 persen dari nilai pada 2020 yang hanya Rp 64,9 triliun.
Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (24/3/2022), menjelaskan, kenaikan transaksi mencapai puncak pada April dan Mei 2021. Walaupun transaksi sudah ramai, infrastruktur perdagangan aset kripto belum selesai secara keseluruhan. Bursa aset kripto yang direncanakan akan dibuat masih belum selesai (Kompas.id, 24/3/2022).
Otoritas mengatakan, urusan administrasi sudah siap. Pedagang aset kripto menjadi 18 entitas, meskipun ada satu yang dibekukan karena tak memenuhi kewajiban. Lembaga penunjang transaksi kripto, antara lain, adalah bursa, kliring berjangka, kustodian, dan pedagang fisik juga sudah disiapkan.
Namun, kita perlu memastikan perlindungan investor harus menjadi fokus otoritas. DPR juga mengingatkan masalah ini. Berbagai upaya dilakukan otoritas, tetapi sepertinya pemerintah perlu turun tangan untuk mengamankan investor dari kemungkinan salah paham dalam memandang investasi ini atau kemungkinan tindak penipuan bermunculan. Salah satunya, mengatur iklan produk kripto dan aset digital lainnya.
Iklan aset kripto boleh dibilang berlebihan dalam menawarkan produk sehingga membawa orang ke pemahaman yang salah. Iklan seperti ini membawa dua masalah besar, yaitu mengajarkan cara yang seolah gampang, seolah tanpa kerja keras, untuk mendapatkan uang, serta mengajarkan investasi yang salah, yaitu tidak memperlihatkan risiko yang besar di balik bentuk investasi itu. Rayuan dengan kalimat singkat mudah menggoda orang.
Di sejumlah negara, seperti Inggris, Australia, Singapura, dan India, iklan produk aset kripto diatur sangat ketat. Iklan di media sosial pun makin dicermati secara mendalam karena otoritas bertujuan memastikan perlindungan investor. Singapura malah meminta agar iklan aset kripto tak dipasang di area publik, termasuk media massa. Mereka hanya boleh memasang iklan di lamannya sendiri, media sosial mereka sendiri, dan aplikasinya.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Polisi menyita aset tersangka judi online dan pencucian uang, Indra Kesuma alias Indra Kenz, di Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara, 10 Maret 2022. Tampak rumah mewah Rp 30 miliar yang disita di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.
Langkah keras mulai dilakukan di sejumlah negara karena iklan aset kripto memberi kesan mudah dilakukan, sederhana, dan tiada sama sekali pernyataan tentang risiko atau perlunya pengetahuan yang memadai dalam berinvestasi. Indonesia boleh dibilang belum mengatur iklan produk aset digital yang makin marak.
Kita tak ingin korban lebih banyak berjatuhan, seperti pada kasus perjudian berkedok investasi dan penggunaan robot perdagangan. Pemerintah harus bekerja keras mencari cara melindungi investor di tengah berbagai tawaran investasi baru.