logo Kompas.id
Surat PembacaUSTR Masih Awasi Indonesia
Iklan

USTR Masih Awasi Indonesia

Indonesia diharapkan dapat mengembangkan upaya penegakan hukum KI yang terkoordinasi, termasuk pemidanaan yang menjerakan terhadap pelanggaran HKI baik secara fisik maupun daring.

Oleh
Gunawan Suryomurcito
· 3 menit baca
Suasana pasar buku tradisional, di Shopping Centre, Yogyakarta, Rabu (27/11/2019). Pasar itu dikenal dengan buku-buku bajakannya. Namun, penjual buku di pasar tersebut sudah berkomitmen untuk tidak lagi menjual buku bajakan.
NINO CITRA ANUGRAHANTO

Suasana pasar buku tradisional, di Shopping Centre, Yogyakarta, Rabu (27/11/2019). Pasar itu dikenal dengan buku-buku bajakannya. Namun, penjual buku di pasar tersebut sudah berkomitmen untuk tidak lagi menjual buku bajakan.

Pada 27 April 2022 The United States Trade Representative (USTR) memublikasikan Special 301 Report yang berisi laporan penilaian tahunan soal taraf pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual atau KI di negara-negara mitra dagang Amerika Serikat.

Ada 27 negara masuk dalam daftar: 20 negara diawasi (watch list) dan 7 negara diprioritaskan untuk diawasi (priority watch list/PWL). Indonesia merupakan salah satu negara yang diawasi khusus (PWL) bersama Argentina, Chile, China, India, Rusia, dan Venezuela.

Editor:
AGNES MARIA ARISTIARINI ISWARI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000