Berdasarkan putusan MA itu, semakin menegaskan, Peradi di bawah Kepengurusan Luhut MP Pangaribuan, adalah sah dan berwenang menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dalam rangka meningkatkan kualitas advokat.
Oleh
Muhamad Daud Berueh
·3 menit baca
Surat Terbuka dari Saudara (Sdr) Otto Hasibuan yang dimuat Kompas.id dengan judul “Surat Terbuka Ketua Umum Peradi” tertanggal 3 Mei 2022 perlu dibantah dan diluruskan kebenarannya, sebab merupakan bentuk penyesatan informasi atas isi putusan Mahkamah Agung (MA) dan merugikan publik, khususnya para advokat di seluruh Indonesia.
Sepanjang tahun 2017 hingga April 2022, dalam kurun waktu tersebut, terdapat tiga gugatan terkait keberadaan Peradi, yakni gugatan Peradi Soho (Kepengurusan Otto Hasibuan) terhadap Peradi (Kepengurusan Luhut MP Pangaribuan), gugatan Peradi Soho terhadap Peradi Suara Advokat Indonesia (Kepengurusan Juniver Girsang), dan gugatan Sdr. Alamsyah terhadap Peradi Soho yang telah berproses diperadilan dan telah memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
Gugatan Peradi di bawah Kepengurusan Otto Hasibuan “Peradi Soho” (penggugat) terhadap “Peradi” di bawah kepengurusan Luhut MP Pangaribuan (tergugat). Substansi gugatan Peradi Soho terhadap Peradi, adalah klaim atas sebuah keabsahan, bahwa hanya Peradi Soho yang sah dengan mengajukan delapan tuntuan dalam pokok perkara melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jak-Pus) dengan perkara Nomor : 67/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Amar Putusan PN Jakpus, adalah “menyatakan gugatan penggugat yang diajukan oleh Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Kemudian Peradi Soho mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara nomor : 203/PDT/2020/PT DKI. Dari delapan tuntutan yang dimohonkan hanya satu yang diterima, yaitu hanya menyatakan penggugat memiliki kedudukan hukum untuk menggugat yang pada putusan PN Jak-Pus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, selebihnya ditolak. Yakni, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (ditolak), menyatakan terpilihnya tergugat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi secara evoting tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Peradi (ditolak), melarang tergugat untuk melakukan tindakan atau perbuatan apapun juga yang mengatas-namakan Peradi (ditolak).
Selanjutnya Peradi Kepengurusan Luhut MP Pangaribuan mengajukan kasasi melalui Mahkamah Agung (MA) dengan perkara nomor : 3085/K/PDT/2021dengan putusan menolak kasasi yang disampaikan. Pada pertimbangan hukumnya, khususnya pada halaman 14-15, majelis telah menyampaikan, “Bahwa para tergugat konvensi maupun penggugat konvensi telah melaksanakan kegiatan organisasi profesi, antara lain Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan advokat, dan pengangkatan anggota advokat. Kegiatan itu dilakukan berdasarkan Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015, dan sesuai dengan asas kemanfaatan serta mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi para advokat anggota para tergugat konvensi dan penggugat konvensi maka beralasan tuntutan penggugat konvensi ketiga, keempat, kelima, keenam, dan ketujuh ditolak.
Berdasarkan putusan MA tersebut, semakin menegaskan bahwa Peradi di bawah kepengurusan Luhut MP Pangaribuan, adalah sah dan berwenang menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dalam rangka meningkatkan kualitas advokat melalui PKPA, magang dan mengusulkan penyumpakan advokat, mengangkat advokat, menyelenggakan Pendidikan berkelanjutan bagi advokat serta tindakan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi.
Demikianlah bantahan atas surat terbuka dari Sdr Otto Hasibuan disampaikan. Sebaiknya Sdr Otto Hasibuan sebagai seorang advokat dapat memahami dan mematuhi seluruh putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Bukan dengan terus-menerus melakukan penyesatan informasi.
Dengan adanya bantahan ini, agar kiranya Kompas.id dapat memuat sebagaimana mestinya, mengingat sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada pokoknya pers wajib melayani hak jawab. Atas segala perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Jakarta, 04 Mei 2022
Sekretariat Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia