logo Kompas.id
Surat PembacaMedik Veteriner
Iklan

Medik Veteriner

Saatnya Kementerian Pertanian sebagai instansi pembina mengusulkan perubahan nama Jabatan Fungsional ASN Medik Veteriner menjadi Jabatan Fungsional Dokter Hewan saja. Memudahkan pekerjaan dokter hewan di masyarakat.

Oleh
drh Iwan Berri Prima
· 3 menit baca
ILUSTRASI - Seorang dokter hewan sedang memeriksa kesehatan seekor sapi yang dijual di salah satu pusat penjualan hewan kurban di Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/12/2007).
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

ILUSTRASI - Seorang dokter hewan sedang memeriksa kesehatan seekor sapi yang dijual di salah satu pusat penjualan hewan kurban di Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/12/2007).

Ketika profesi kedokteran lain menggunakan nama jabatan fungsional di pemerintahan sama dengan nama profesi (seperti dokter dan dokter gigi), profesi kedokteran hewan menggunakan nama jabatan fungsional berbeda, yakni medik veteriner.

Akibatnya, terjadi kerancuan yang membingungkan masyarakat. Terbukti, saat kebijakan penyetaraan jabatan pada akhir 2021, mereka yang berlatar belakang bukan pendidikan dokter hewan dapat direkomendasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ataupun Kementerian Dalam Negeri menduduki jabatan fungsional medik veteriner.

Editor:
AGNES MARIA ARISTIARINI ISWARI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000