logo Kompas.id
Surat PembacaPerlindungan Data Pribadi
Iklan

Perlindungan Data Pribadi

Korban pencurian data pribadi terus berjatuhan. Salah satu praktiknya adalah meretas akun Facebook, lalu menggunakan foto pemilik akun untuk menghubungi nomor-nomor HP terkait, menawarkan lelang sampai pinjam uang.

Oleh
Gunawan Suryomurcito
· 3 menit baca
Kepingan DVD yang memuat jutaan data pribadi, termasuk data nasabah sejumlah bank. Data pribadi itu dijual di pasar daring dengan harga Rp 250.000.
KOMPAS/RYAN RINALDY

Kepingan DVD yang memuat jutaan data pribadi, termasuk data nasabah sejumlah bank. Data pribadi itu dijual di pasar daring dengan harga Rp 250.000.

Perlunya peraturan perundang-undangan tentang perlindungan data pribadi di Indonesia semakin mendesak dengan maraknya pencurian dan penyalahgunaan data pribadi yang merugikan pemilik data.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mulai dibahas di DPR pada Januari 2020 terhenti pembahasannya karena perbedaan pendapat pemerintah dengan fraksi-fraksi di DPR. Pemerintah menghendaki otoritas pengawas pelindungan data pribadi di Kementerian Kominfo, fraksi-fraksi ingin otoritas independen.

Editor:
AGNES MARIA ARISTIARINI ISWARI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000