Kami diuntungkan dengan peraturan selama pandemi, yang mana PPN Masukan dari Pemasok untuk kawasan berikat bisa digunakan sebagai PPN Keluaran untuk transaksi-2 umum sehingga tidak perlu mengurus PPN Restitusi Tahunan.
Oleh
Susanto
·3 menit baca
Yang terhormat Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia. Semoga Ibu selalu diberi kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas negara yang berat dan sulit, terutama di saat pandemi.
Perkenankan kami memberikan masukan tentang perpajakan demi kelancaran perekonomian Indonesia.
Sebelum pandemi, perusahaan yang berlokasi di kawasan berikat tidak dikenai PPN. Maka, perusahaan-perusahaan yang menjadi pemasok kawasan berikat harus melakukan restitusi tahunan untuk PPN yang telah dibayarkan pada komponen barang yang dijual ke kawasan berikat (PPN Masukan Pemasok).
Kami diuntungkan dengan adanya peraturan selama pandemi, yang mana PPN Masukan dari Pemasok untuk kawasan berikat bisa digunakan sebagai PPN Keluaran untuk transaksi-2 umum sehingga tidak perlu mengurus PPN Restitusi Tahunan.
Proses tersebut sangat mempermudah pengusaha dari segala aspek, termasuk meniadakan permainan petugas yang memanfaatkan proses restitusi tahunan.
Oleh karena itu, kami mohon dengan sangat kepada Ibu Menteri Keuangan agar peraturan penggunaan PPN Kawasan Berikat untuk dijadikan PPN Masukan Transaksi Umum bisa diberlakukan seterusnya meskipun pandemi telah berlalu. Terima kasih.
SusantoNirwana Estate, Pakansari, Cibinong, Bogor
Tanggapan BPJS
Sehubungan dengan surat pembaca di Kompas (Senin, 21/3/2022) berjudul ”Bingung JKP”, bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut.
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah menemui peserta Mochammad Zainal Abidin dan menjelaskan tentang kepesertaan dan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021, manfaat JKP yang terdiri dari uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, diberikan kepada peserta Penerima Upah yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Baik untuk hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain PHK, syarat lain adalah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut.
Peserta yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan manfaat JKP melalui website siapkerja.kemnaker.go.id. Informasi lengkap terkait JKP dapat diakses di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, TanyaBPJAMSOSTEK 175 atau media sosial resmi BPJamsostek.
Kami juga mengimbau peserta untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan dengan mengatasnamakan BP Jamsostek.
Pertanyaan lebih lanjut bisa disampaikan ke Brian Radiastra (021) 50911333 ext: 1123.
Dian Agung SenoajiAsisten Deputi Bidang Hubungan Masyarakat, Plaza BP Jamsostek Lantai 19, Jl HR Rasuna Said Kav 112 Blok B, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
Rakyat
Saya menghargai artikel di Kompas (Minggu, 6/3/2022) berjudul ”Di Balik Serangan Umum 1 Maret 1949”. Dalam tulisan ini, saya hanya ingin menyebutkan peran rakyat.
Dalam buku R Eddy Soekamto, Yogyakarta Ibu Kota Perjuangan (2009), dipetik sebagian pidato sambutan Presiden Soekarno pada 6 Juli 1949 di Gedung Negara. Di hadapan ribuan rakyat.
Dua faktor utama yang memungkinkan kembalinya pemerintahan di Yogyakarta adalah kekuatan dan keuletan rakyat dan bantuan dunia internasional (halaman 84).
Selama perang membela kemerdekaan (1946-1949), para pejuang dan gerilyawan di dalam dan di luar kota banyak dibantu dan dilindungi rakyat. Dapat dikatakan, inilah perang rakyat semesta.
Kita berutang budi kepada rakyat yang ikut menyelamatkan Republik Indonesia. Mari kita membalas budi baik tersebut dengan menyejahterakan rakyat.
Titi SupratignyoBendan Ngisor, Gajah Mungkur, Kota Semarang