istilah paten salah dipahami sebagai ”mendaftarkan” hak kekayaan intelektual. Misalnya, ”mematenkan merek”, ”mematenkan hak cipta”, dan seterusnya. Yang benar adalah ”mematenkan paten”, ”mendaftarkan merek".
Oleh
Gunawan Suryomurcito
·4 menit baca
Undang-undang paten yang pertama kali berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Diundangkan pada 1 November 1989 dan mulai berlaku 1 Agustus 1991. Berarti hingga sekarang telah berlaku lebih dari 30 tahun.
Selama itu, undang-undang paten telah diubah dan diganti beberapa kali. Sosialisasi tentang paten telah dilakukan pemerintah secara intensif dan ekstensif ke seluruh Indonesia, juga oleh lembaga swadaya masyarakat di bidang hak kekayaan intelektual (HKI).
Walau begitu, hingga kini masyarakat awam masih sering menggunakan istilah paten secara salah. Umumnya istilah paten salah dipahami sebagai ”mendaftarkan” hak kekayaan intelektual. Misalnya, ”mematenkan merek”, ”mematenkan hak cipta”, dan seterusnya. Penggunaan yang benar adalah ”mematenkan paten”, ”mendaftarkan merek”, ”mencatatkan hak cipta”.
Di laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), definisi paten ialah ”hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya”.
Jelas bahwa istilah ”mematenkan” adalah eksklusif untuk menyebut tindakan mendaftarkan suatu invensi di bidang teknologi, bukan hak kekayaan intelektual lain.
Jangankan orang awam, tokoh masyarakat Helmy Yahya pun menyebut telah ”mematenkan” merek jasanya dalam wawancara podcast Deddy Corbuzier. Helmy mengatakan, dirinya sudah ”mematenkan” nama-nama acara televisi yang dipandunya, misalnya Kuis Siapa Berani, Rumah Gratis, dan sebagainya. Ternyata kesadaran Helmy melindungi hak kekayaan intelektualnya cukup tinggi. Namun, ia salah menggunakan istilah ”mematenkan” untuk pengertian ”mendaftarkan” mereknya.
Selain paten, ada lagi salah pengertian tentang ”pendaftaran” ciptaan untuk membuktikan kepemilikan hak cipta. Hak cipta diperoleh secara otomatis ketika ciptaan itu diumumkan kepada publik, jadi tidak perlu mendaftarkan. Yang ada adalah pencatatan hak cipta di DJKI. Ini yang digunakan sebagai bukti permulaan tentang adanya suatu hak cipta.
Gunawan SuryomurcitoKonsultan Kekayaan Intelektual, Pondok Indah, Jakarta 12310
Hari Penegakan Kedaulatan Negara
*** Local Caption *** Jenderal Soedirman mengadakan inspeksi barisan Tentara Keamanan Rakyat di candi Borobudur.
Penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara melalui Keppres Nomor 2 Tahun 2022 perlu diapresiasi positif. Tujuannya untuk menanamkan kesadaran terhadap nilai sejarah perjuangan bangsa, meningkatkan soliditas dan semangat juang masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Mengingat keppres ini terkait fungsi sejarah, alangkah baiknya jika ada kelengkapan latar belakang sejarah sebagai dasar klausul menimbang.
Keppres diangkat dari peristiwa Serangan Umum (SU) 1 Maret 1949 di Yogyakarta. Serangan dipimpin Letkol Soeharto, Komandan Wehrkreis III. Pertama, pada klausul menimbang poin c, tertulis penggagas SU adalah Sri Sultan Hamengku Buwono IX, padahal masih ada perdebatan apakah Sri Sultan Hamengku Buwono IX atau Soeharto.
Kedua, Letkol Soeharto sebagai Komandan Wehrkreis III, penguasa militer di Yogyakarta, tidak dicantumkan dalam klausul itu.
Setahu saya, ada tiga tokoh penting dalam peristiwa SU, yaitu Panglima Besar Jenderal Soedirman yang mengeluarkan Perintah Siasat Nomor 1 Tahun 1948, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Ngarso Dalem penguasa Yogyakarta yang dipatuhi rakyat, dan Letkol Soeharto, Komandan Wehrkreis III, penguasa militer di Yogyakarta.
Dr AH Nasution sebagai Panglima Komando Djawa menegaskan bahwa SU dilaksanakan oleh Letkol Soeharto dengan berpedoman pada Perintah Siasat Nomor 1.
Ingan Djaja Barus
Jl Ksatrian VIII, Berland, Matraman, Jakarta 13150
Kurang Lengkap
Suasana peresmian patung Soekarno di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku, Selasa (25/8/2015). Patung setinggi 6 meter itu diresmikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan didampingi sejumlah pejabat di antaranya Gubernur Maluku Said Assagaff, Bupati Maluku Tenggara Barat Bitzael S Temmar serta anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Komarudin Watubun.
Dalam Surat Kepada Redaksi (Kompas, 10/3/2022), Hadisudjono Sastrosatomo menyatakan, Bung Karno yang memperkenalkan ungkapan ambeg paramarta. Maknanya tak jauh dari first comes first.
Kutipan dari Bung Karno itu lengkapnya adalah ambeg adil paramarta. Artinya tak berubah, kira-kira ”first comes first served”.