JAKARTA, KOMPAS - Kongres Bahasa Indonesia XI akan kembali digelar di Jakarta pada 28-31 Oktober 2018. Momentum ini diharapkan dapat menjayakan bahasa dan sastra, sesuai dengan tema kongres tersebut.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Sunendar, Rabu, (24/10/2018), di Jakarta, mengatakan, kongres akan menghadirkan 27 pembicara kunci dan 72 pemakalah dari dalam dan luar negeri.
Dadang juga mengatakan, Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XI ini bertajuk "Menjayakan Bahasa dan Sastra". Tema ini merupakan upaya untuk mengawal pemartabatan bahasa negara di berbagai ranah kehidupan.
"Bahasa Indonesia sebagai jati diri dan identitas bangsa wajib dijunjung dan diutamakan di Indonesia," katanya.
Komitmen ini sejalan dengan amanat Sumpah Pemuda tahun 1928 yang telah dituangkan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dadang menambahkan, KBI XI akan dihadiri 1.031 peserta dari berbagai pemangku kepentingan, seperti pejabat publik, akademisi, budayawan, pegiat dan pemerhati bahasa dan sastra Indonesia. Juga ada utusan dari 26 negara.
Produk bahasa
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), saat pelaksanaan kongres ke XI ini juga akan meluncurkan berbagai produk kebahasaan dan sastra.
Produk itu antara lain Kamus Besar Bahasa Indonesia Braille, buku bahasa dan peta bahasa, uji kemahiran berbahasa Indonesia (UKBI) daring, Korpus Indonesia, Bahasa Indonesia bagi penutur asing (BIPA) daring, buku sastrawan Indonesia berkarya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Ada pula peluncuran 546 buku bacaan literasi, kamus vokasi, kamus bidang ilmu, dan aplikasi senarai padanan istilah asing (SPAI)," ujar Dadang.
Pelaksanaan KBI ke XI didasarkan pada putusan dan rekomendasi KBI ke X pada tahun 2013 silam. Dalam kongres tersebut menghasilkan 33 butir putusan dan rekomendasi dalam rangka pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia serta daerah.
Namun dari 32 butir rekomendasi tersebut, terdapat satu butir rekomendasi yang belum terlaksana, yaitu tenaga fungsional penyuntingan dan penerjemahan bahasa di lembaga pemerintahan dan swasta. Hal ini karena kerja sama Badan Bahasa dengan lembaga pemerintah dan swasta belum dilaksanakan. (STEFANUS ATO)