Sanitasi Pangan Penting untuk Menghindari Keracunan
Oleh
Pascal S Bin Saju
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sanitasi pangan penting untuk diperhatikan dari proses pengolahan hingga penyajian. Jika tidak, makanan yang terkontaminasi cemaran biologis, kimia, dan benda lain dapat menyebabkan sejumlah penyakit, termasuk keracunan pangan.
Menurut data Distribusi Kejadian Luar Biasa dan Keracunan Pangan oleh Kementerian Kesehatan, kasus keracunan pangan masih relatif tinggi. Pada 2017, ada 23 persen kasus di Indonesia. Sementara itu, Kementerian Kesehatan mencatat ada 99 kasus terbaru pada minggu lalu.
”Kasus keracunan pangan ini jumlahnya besar. Ini harus menjadi perhatian kita semua,” kata Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari, Rabu (26/9/2018), di Jakarta.
Ada empat aspek yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat laik higiene sanitasi, yaitu aspek pangan, penjamah (food handler), tempat atau bangunan makanan itu disajikan, dan peralatan untuk mengolah dan menyajikan makanan. Dengan meminimalkan kontaminasi pada empat aspek itu, risiko keracunan pangan dapat dihindari.
Oleh karena itu, sejumlah penyedia makanan diwajibkan melakukan sertifikasi laik higiene sanitasi, seperti rumah makan, restoran, dan penjual makanan jajanan. Hal itu diatur dalam beberapa peraturan, antara lain Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1.098 Tahun 2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1.096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. (SEKAR GANDHAWANGI)