Bea dan Cukai Bandara Juanda Pergoki Gadis Vietnam Kurir Sabu
Oleh
DODY WISNU PRIBADI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kantor Bea dan Cukai di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, kembali memergoki penyelundupan narkoba jenis sabu dari penumpang. Dua penindakan dilakukan pada 19 Maret dan 22 Maret 2018 melibatkan seorang gadis berkebangsaan Vietnam yang mengaku baru pertama kali membawa sabu ke Indonesia.
Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto, Selasa (3/4/2018), mengatakan, pelaku lain adalah warga negara Indonesia yang menyelundupkan 1,2 kilogram sabu dan mengaku dijanjikan mendapat imbalan Rp 30 juta.
Perempuan warga negara asal Vietnam itu tiba di Bandara Juanda dari Singapura dengan pesawat Jetstar (3K249) pada Senin (19/3). ”Petugas kami mencurigai tasnya yang terasa berat. WNA Vietnam perempuan umur 25 tahun diidentifikasi bernama Nguyen dan nama lengkap dengan inisial NTTH itu kemudian diminta ke ruangan khusus untuk diperiksa,” kata Budi.
Penumpang itu mengaku koper tersebut bukan miliknya dan hanya titipan teman. Ini makin memperkuat kecurigaan petugas terhadap isi koper dan keperluan kedatangan warga Vietnam itu karena modus operandi kurir sabu kerap dilakukan dengan ”titip koper”.
Tidak sulit untuk menemukan sabu yang disembunyikan di bagian alas kopernya, dalam bentuk bubuk kristal. Beratnya mencapai 1,175 kg. Hasil uji cepat di depan penumpang pembawa koper menunjukkan bubuk kristal tersebut positif methamphetamine atau dikenal sebagai narkoba sabu. Pembawa koper menyatakan, koper itu baru dia terima dari temannya di Bangkok malam sebelum keberangkatannya ke Surabaya.
Peristiwa lain terjadi pada 22 Maret 2018. Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda menemukan perempuan WNI bernama inisial NV (29) membawa kardus yang mencurigakan. Kardus isi pakaian itu diperiksa petugas dan didapati dinding kardus berongga telah diisi dengan bubuk kristal putih narkoba jenis sabu dengan berat 1,24 kg.
Pelaku yang beridentitas warga Pamekasan, Jawa Timur, itu mengaku akan mendapat uang Rp 30 juta jika bersedia membawa kardus tersebut ke Surabaya dari Malaysia. Ia menumpang pesawat AirAsia XT-321.
Kedua temuan penyelundupan narkoba yang diancam hukuman berat bahkan sampai hukuman mati tersebut, kata Budi, diserahkan penanganan kasusnya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Sidoarjo dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
Sabu merupakan narkotika golongan I yang menurut UU No 35/2009 tentang Narkotika yang jika memiliki atau membawa secara tidak dengan berat melebihi 5 gram terancam hukuman mati, terpidana seumur hidup, atau denda Rp 10 miliar.
”Penggagalan narkoba seberat total 2,4 kg itu, sesuai dengan target pasarnya 1 gram bisa dikonsumsi 5 pencandu, maka setara dengan upaya menyelamatkan 12.705 jiwa generasi muda,” kata Budi.