THR dan Upaya Distribusi Kebahagiaan
Tunjangan hari raya dinanti-nanti, tetapi tak semua pekerja/buruh bisa menikmatinya.
Seiring dengan Ramadhan yang dinanti-nanti, tunjangan hari raya di bulan penuh berkah itu juga dinanti setiap pekerja atau pegawai. Begitu juga dengan zakat fitrah yang dinanti masyarakat kurang mampu. Semua menanti kebahagiaan THR dan zakat itu tiba.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Juga dari pemerintah kepada aparatur sipil negara. THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
THR ini akan menetes untuk zakat fitrah yang merupakan kewajiban bagi umat Muslim. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan penyalurannya kepada penerima yang berhak paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Menerima THR dan zakat fitrah merupakan bentuk kebahagiaan karena mendapatkan dana tambahan di saat pengeluaran selama bulan Ramadhan hingga Lebaran meningkat.
Sudah lazim diketahui, pengeluaran di bulan Ramadhan meningkat untuk konsumsi, silaturahmi, hingga biaya mudik ke kampung halaman. Apalagi, di tengah meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok, terutama pangan, yang menyebabkan pengeluaran konsumsi di luar kendali.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa tugas satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi aparatur sipil negara, pemerintah tahun ini mencairkan THR secara penuh dengan anggaran dana sebesar Rp 48,7 triliun. Selain bagi ASN, THR juga diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, termasuk TNI dan Polri. Bagi kelompok ini, THR diberikan paling cepat sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri atau dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
Besaran THR yang diterima kelompok ASN ini meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan).
Ada pula 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau tunjangan dengan nama lain bagi ASN daerah. Begitu pula komponen 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Adapun bagi pekerja swasta, THR diberikan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Perusahaan diimbau agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR. Selanjutnya, Kemenaker membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan untuk melayani pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR. Posko ini diintegrasikan pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Menakar Efek THR bagi Perekonomian Nasional
Tidak merata
Meski telah diatur dan diantisipasi sedemikian rupa, THR tidak serta-merta menjadi kebahagiaan bagi semua pekerja. Dari tahun ke tahun, terdapat sejumlah pekerja/buruh yang terkendala mendapatkan THR.
Problem yang sering muncul yang dialami pekerja mulai dari THR dibayar dengan cara dicicil, THR diberikan dalam bentuk produk, nilai THR yang rendah atau tidak sesuai ketentuan, THR terlambat dibayarkan, hingga THR yang tidak dibayar. Pernah juga terjadi THR tidak dibayarkan sama sekali karena perusahaan terdampak pandemi Covid-19.
Problem yang sering muncul dan diadukan pekerja ini merupakan bentuk pengabaian oleh perusahaan. Jumlah kasus yang diadukan pekerja ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2021, misalnya, terdapat 1.150 kasus pelanggaran THR yang diadukan pekerja. Pada tahun 2022 jumlahnya meningkat menjadi 2.935 kasus pelanggaran dan pada tahun 2023 tercatat 2.369 kasus yang dilaporkan pekerja.
Kasus-kasus ini umumnya terjadi di banyak provinsi dan dalam penyelesaiannya diserahkan Kemenaker kepada gubernur. Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur termasuk yang memiliki cukup banyak laporan pelanggaran THR.
Kasus pengaduan pelanggaran THR ini ibarat puncak gunung es. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat pernah mengatakan jumlah pengaduan pengabaian THR sebenarnya melebihi jumlah yang tercatat di posko satgas THR pemerintah (Kompas, 4/5/2023).
Hal itu karena tidak semua perusahaan memiliki serikat pekerja yang menjadi tumpuan pekerja dan tidak semua pekerja/buruh berani melapor dengan berbagai pertimbangan.
Ditambah lagi sering terjadi tidak ada perubahan nasib atau perbaikan meski pihak kementerian telah menemui manajemen perusahaan untuk memfasilitasi. Pun tidak semua kasus yang dilaporkan dapat direspons dengan cepat. Adakalanya respons penyelesaian membutuhkan waktu yang lama.
Sanksi terhadap pelanggaran THR sebenarnya juga diberlakukan oleh Kemenaker terhadap perusahaan. Sanksi tersebut antara lain berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara secara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sayangnya, kasus pengabaian atau pelanggaraan terus berulang karena banyak faktor. Bagi perusahaan sendiri, kesulitan finansial menjadi alasan tidak dapat memberikan THR. Kondisi ini sedikit banyak dipengaruhi oleh situasi ekonomi nasional dan global yang tidak menentu, meski kebenaran soal ini memerlukan pengecekan dan verifikasi terhadap laporan keuangan perusahaan.
Itulah sebabnya tidak semua cerita THR membawa kisah kebahagiaan, meskipun pada hakikatnya THR bertujuan untuk mendistribusikan kebahagiaan. Pemerintah harus serius membenahi sistem pengawasan pembayaran THR ini. Juga menindak perusahaan yang sengaja abai dengan kewajibannya agar berkah di bulan Ramadhan bisa terdistribusi merata. (LITBANG KOMPAS)
Baca juga: THR Jadi Angin Segar bagi ASN