logo Kompas.id
RisetInternational Women’s Day dan ...
Iklan

International Women’s Day dan Keterwakilan Perempuan Indonesia dalam Parlemen

Sejak Pemilu 1955, keterwakilan perempuan Indonesia di DPR belum mencapai kuota 30 persen.

Oleh
KENDAR UMI KHULSUM
· 6 menit baca
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan & Politik berunjuk rasa menuntut keterwakilan perempuan dalam partai di depan Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/4/2023).
ANTARA/YUDHI MAHATMA

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan & Politik berunjuk rasa menuntut keterwakilan perempuan dalam partai di depan Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/4/2023).

Belum tercapainya kuota keterwakilan perempuan ini terlihat dari data jumlah anggota DPR yang disusun Badan Pusat Statistik dan Komisi Pemilihan Umum. Sejak Pemilu 1955 hingga 2019, keterwakilan perempuan di DPR belum mencapai 30 persen. Pemilu pertama tahun 1955 menghasilkan 16 perempuan yang duduk di parlemen. Jumlah ini hanya setara 5,9 persen dari total 272 anggota parlemen.

Persentase keterwakilan perempuan di parlemen ini terus meningkat dari pemilu ke pemilu. Pada masa Orde Baru, yaitu pada Pemilu 1971 hingga Pemilu 1997, persentase keterwakilan perempuan berada pada angka 6,7 persen hingga 12,4 persen. Persentase tertinggi keterwakilan perempuan pada masa Orde Baru terjadi pada Pemilu 1992. Saat itu, 62 perempuan berhasil terpilih sebagai anggota DPR. Jumlah itu mencapai 12,4 persen dari total 500 anggota DPR.

Editor:
ANDREAS YOGA PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000