Hitung Cepat dan Ikhtiar ”Kompas” Ikut Menjaga Demokrasi
Pemungutan suara digelar pada Rabu (14/2/2024) ini. Tahapan paling krusial setelah pemungutan adalah penghitungan suara.
Oleh
REZA FELIX CITRA
·3 menit baca
Proses penghitungan suara ini menjadi perhatian banyak khalayak. Para kandidat, misalnya, meminta pendukungnya mengawal penghitungan suara. Ada pula kegiatan pemantauan sebagai pembanding dalam penghitungan suara, yang salah satu bentuknya hitung cepat (quick count) yang biasa dilakukan lembaga-lembaga survei dan media massa.
Hitung cepat merupakan bagian dari metode survei untuk memprediksi hasil dari sebuah pemilu. Dalam sejarahnya, hitung cepat dipergunakan sebagai data pembanding hasil pemilihan untuk mencegah terjadinya manipulasi hasil pemungutan suara.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Hitung cepat ini menghitung hasil pemilu langsung dari daerah sasaran dan tidak berdasarkan pendapat responden seperti yang biasa diterapkan pada survei prapemilihan dan pascapemilihan. Karena itu, hasil hitung cepat jauh lebih akurat dan dapat mewakili populasi pemilih.
Untuk negara-negara seperti Indonesia, hitung cepat diperlukan karena proses penghitungan manual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan waktu beberapa hari, bahkan minggu. Dengan adanya hitung cepat, proporsi perolehan suara calon pemimpin dan partai yang dipilih dapat diketahui pada hari yang sama dengan pemungutan suara.
Pada Pemilu 2024 ini, Kompas kembali melakukan hitung cepat. Hitung cepat merupakan suatu metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil akhir perolehan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sampel.
Sebelumnya, Litbang Kompas sudah melakukan 16 kali hitung cepat, yaitu sejak Pilkada DKI Jakarta 2007 hingga Pemilu Presiden 2019. Pengalaman terbaru Litbang Kompas adalah melakukan hitung cepat parlemen Timor Leste pada Mei 2023, bekerja sama dengan lembaga Matadalan Survey and Research Institute (M-SRI).
Dalam hitung cepat Pemilu 2024, Litbang Kompas melaksanakan dua kegiatan, yaitu proses hitung cepat dan survei pascapemilihan (exit poll) dengan menggunakan 2.000 sampel TPS. Sampel TPS ini berbasis populasi daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Secara umum, proses hitung cepat dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di sejumlah TPS yang dipilih secara acak dengan metode statistik. Data hasil penghitungan suara ini lalu dikirim ke pusat sistem pengolahan data melalui perangkat elektronik. Sebagai bukti verifikasi, pengiriman teks data harus disertai foto hasil lembar C1 di lokasi TPS sampel. Data itu akan dikonfirmasi ke tenaga lapangan dan ke panitia TPS untuk memastikan keakuratannya.
Survei pascapemilihan
Sebelum melakukan hitung cepat, dilakukan serangkaian kegiatan survei dan liputan lapangan. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran orientasi politik publik, termasuk preferensi politik pilihannya. Survei yang dilakukan sebelum pemilu ini juga untuk memantapkan jaringan tenaga lapangan, memantau kondisi wilayah, dan kesulitan yang akan dihadapi saat hitung cepat. Harapannya segala masalah yang berkaitan dengan non-sampling error dapat dimitigasi dan ditangani dengan tuntas.
Selama tahun 2023, Litbang Kompas melakukan empat kali survei prapemilihan, yaitu pada Januari, Mei, Agustus, dan Desember. Selama itu juga bisa dilihat pergerakan suara pasangan capres-cawapres dan partai politik.
Selain hitung cepat, pada hari-H pemungutan suara, Litbang Kompas juga akan melakukan survei pascapemilihan. Survei ini dilakukan untuk melihat gambaran perilaku pemilih, antara lain kecenderungan arah pilihan dan alasan mengapa responden memilih kandidat tertentu. Survei ini dilaksanakan dengan mewawancarai pemilih seusai mencoblos di TPS. Ada empat pemilih yang akan diwawancarai di setiap TPS sehingga total ada 8.000 responden untuk survei ini.
Dengan pengawalan ketat pada proses pemilihan responden, hasil dari survei ini dapat mendekati hasil pemilu. Keberhasilan melakukan survei pascapemilihan juga dapat membuat penyelenggara hitung cepat bisa mengetahui kecenderungan hasil pemilu sebelum penghitungan suara dilakukan.
Independen
Untuk menjaga kredibilitas dan independensi, rangkaian survei pemilu dan hitung cepat Kompas ini dilakukan secara mandiri. Segenap kegiatan ini, pendanaannya bersumber dari anggaran Kompas.
Kegiatan hitung cepat Kompas ini juga terdaftar di KPU. Untuk melakukan hitung cepat, semua lembaga wajib mendaftar ke KPU. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022. Lembaga yang lolos verifikasi akan mendapatkan sertifikat dari KPU sebagai tanda sudah mendapatkan legitimasi untuk melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu.
Keterbukaan proses hitung cepat Kompas juga diwujudkan dalam publikasi. Pergerakan hasil hitung cepat Kompas dapat diikuti sejak pagi hari tanggal 14 Februari 2024 di harian Kompas, Kompas.id, Kompas TV, Kompas.com, Kontan, Tribunnews.com, dan Radio Sonora. (LITBANG KOMPAS)