logo Kompas.id
RisetBahaya di Balik Pelintasan...
Iklan

Bahaya di Balik Pelintasan Kereta Api Sebidang

Dengan semakin tingginya mobilitas penduduk, maka pemerintah sudah seharusnya menyediakan infrastruktur yang mendukung agar pelintasan kereta api tidak sebidang dengan lalu lintas kendaraan.

Oleh
Budiawan Sidik A
· 6 menit baca
Pengguna sepeda motor menunggu kereta api melintas di pelintasan sebidang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023). Pelintasan sebidang yang ditutup tiang besi tersebut menyisakan ruang 2 meter yang digunakan untuk lalu lalang warga.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pengguna sepeda motor menunggu kereta api melintas di pelintasan sebidang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023). Pelintasan sebidang yang ditutup tiang besi tersebut menyisakan ruang 2 meter yang digunakan untuk lalu lalang warga.

Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Brantas dengan truk trailer di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (18/7/2023) malam kian menguatkan bahwa pelintasan sebidang memang sangat membahayakan. Para pengguna jalan dituntut mengutamakan budaya keselamatan saat akan melintasinya.

Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan dapat menyediakan infrastruktur agar pelintasan KA menjadi tidak sebidang dengan jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa pelintasan KA harus dibuat tidak sebidang, kecuali dapat menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan. Dalam UU ini disebutkan bahwa secara bertahap pelintasan akan dibuat tidak sebidang dan yang sebidang harus ditutup.

Editor:
ANDREAS YOGA PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000