Mayoritas responden jajak pendapat ”Kompas” menilai kesejahteraan ASN sudah makin baik dan baik. Di sisi lain, ada disparitas persepsi responden soal tata kelola pelayanan publik di sejumlah sektor.
Oleh
GIANIE/LITBANG KOMPAS
·3 menit baca
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Para aparatur sipil negara mengikuti upacara Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Meski belum sempurna, publik menilai reformasi birokrasi yang dilakukan sejak dua dekade lalu telah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Namun, masih ada sejumlah hal yang mesti diperbaiki, terutama terkait integritas aparatur sipil negara yang belakangan ini banyak disorot karena dugaan kepemilikan kekayaan tak wajar.
Kasus pamer harta kekayaan sejumlah pejabat dan keluarganya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, sebulan terakhir telah memengaruhi kepercayaan publik. Kinerja layanan publik jadi sorotan.
Jajak pendapat Litbang Kompas, awal Maret 2023, memotret penilaian publik soal tata kelola pemerintahan dan tingkat kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) saat ini. Penilaian terhadap delapan bidang layanan publik menunjukkan, pada bidang pelayanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan, lebih dari 70 persen responden menyatakan tata kelola di pelayanan tersebut sudah baik atau semakin baik. Sementara lima bidang layanan mendapat penilaian yang lebih rendah. Kelima bidang itu adalah pengendalian harga pangan, pengendalian harga bahan bakar minyak, pelayanan hukum dan keamanan, perlindungan sosial, serta penghimpunan pajak/retribusi.
Mengenai tata kelola penghimpunan pajak, 58 persen responden menjawab baik dan semakin baik. Sementara yang menyatakan buruk dan semakin buruk 36 persen. Adapun kinerja pemerintah dalam mengendalikan harga pangan dan BBM merupakan yang terburuk, dengan 61,8 persen responden menyatakan buruk dan semakin buruk.
Kesejahteraan
Hasil jajak pendapat juga menunjukkan sebagian besar responden menilai kesejahteraan ASN semakin baik. Hanya 27,9 persen responden yang menyatakan sebaliknya. Penilaian ini tak lepas dari perbaikan kompensasi dan remunerasi bagi para ASN ketika reformasi birokrasi dijalankan. Apalagi, di lingkungan kementerian yang merupakan salah satu institusi awal yang menjadi percontohan dilakukannya reformasi birokrasi.
Dalam reformasi birokrasi, perbaikan tata kelola pemerintahan tidak semata dengan menaikkan kompensasi dan remunerasi. Juga terdapat upaya restrukturisasi organisasi agar menjadi lebih efektif, perampingan bisnis proses menjadi efisien dan transparan, juga peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN.
Ketika ditanya apakah kompensasi atau gaji yang diterima ASN sebanding dengan kinerja atau pelayanan yang diberikan kepada publik, jawaban responden terbelah tiga. Sebanyak 28 persen responden menjawab sudah sebanding, 25,1 persen menjawab kompensasi/gaji ASN ketinggian dibandingkan dengan kinerja yang ditunjukkan. Sedikit lebih banyak, yakni 28,9 persen, menyatakan kompensasi/gaji ASN masih rendah atau kurang.
Pendapat ini cukup beralasan mengingat instansi yang menaungi ASN beragam berdasarkan bidang atau tugasnya. Begitu pula jenjang kepangkatan dan wilayah penugasan. Gaji/kompensasi ASN guru dan tenaga kesehatan, misalnya, tentu berbeda dengan gaji/kompensasi pegawai ASN di lingkungan Kementerian Keuangan yang menentukan besaran penerimaan negara.
Apalagi pegawai di lingkungan Kemenkeu memiliki komponen tunjangan kinerja, sebelumnya bernama tunjangan khusus pembinaan keuangan negara, yang besarannya cukup tinggi. Tunjangan kinerja yang di luar gaji pokok ini berdasarkan peraturan terakhir, yakni Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, berkisar Rp 2,575 juta hingga Rp 46,95 juta per bulan, untuk kelas jabatan terendah hingga tertinggi.
Pegawai ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bahkan mendapat tunjangan kinerja yang besarannya diatur tersendiri dan lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai di lingkungan Kemenkeu lainnya. Dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan kinerja bagi pegawai Ditjen Pajak berada pada rentang Rp 5.361.800 di jabatan terendah hingga Rp 117.375.000 di jabatan tertinggi. Pegawai Ditjen Pajak juga mendapatkan tunjangan kinerja lain ketika realisasi penerimaan pajak melampaui target yang ditetapkan dalam APBN.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Suasana stan layanan lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2022 di Mal ITC Kuningan, Jakarta, Senin (13/3/2023). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 7,1 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan sampai dengan Senin (13/3/2023).
Perbaikan
Lebih jauh, jajak pendapat juga menunjukkan responden memandang perlu perbaikan dalam reformasi birokrasi. Hal yang mendesak dilakukan terutama terkait evaluasi kompensasi atau tunjangan bagi ASN (32,1 persen). Hal ini berangkat dari pandangan bahwa pemberian tunjangan yang tinggi tidak selalu menjamin perbaikan kinerja dan integritas pegawai. Pengkhususan tunjangan membuka ruang kesenjangan bagi sesama pegawai atau aparat yang mengabdi bagi negara.
Hal berikutnya yang perlu diperbaiki adalah mengefektifkan proses pelayanan publik dengan digitalisasi (25,6 persen). Bisnis proses yang berbasis digital di era saat ini merupakan keniscayaan, di samping untuk mencegah perilaku koruptif, juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Berikutnya, integritas dan kompetensi ASN juga perlu ditingkatkan. Tata kelola pemerintahan yang baik tidak akan berhasil jika dilakukan oleh tangan-tangan tidak terampil atau bahkan berperilaku koruptif dan tidak berintegritas. Perilaku koruptif dan penuh dengan konflik kepentingan akan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Hal itu akan membuat negeri ini kembali mundur ke masa sebelum reformasi.
Reformasi birokrasi tidak cukup hanya untuk menghadirkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan transparan. Lebih jauh juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.