logo Kompas.id
RisetRuang Politik Bekas Terpidana ...
Iklan

Ruang Politik Bekas Terpidana Korupsi

Sebanyak 90,9 persen responden jajak pendapat ”Kompas” tidak setuju jika bekas terpidana kasus korupsi kembali menjadi calon anggota legislatif di pemilu. Mereka ingin ruang politik bagi bekas koruptor lebih dibatasi.

Oleh
RANGGA EKA SAKTI/ LITBANG KOMPAS
· 4 menit baca
Contoh surat suara dengan desain yang disederhanakan saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022). KPU membuat terobosan dengan menyederhanakan surat suara dari lima surat suara (Pemilu 2019) menjadi dua dan tiga surat suara untuk Pemilu 2024.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Contoh surat suara dengan desain yang disederhanakan saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022). KPU membuat terobosan dengan menyederhanakan surat suara dari lima surat suara (Pemilu 2019) menjadi dua dan tiga surat suara untuk Pemilu 2024.

Mahkamah Konstitusi atau MK menambah syarat masa tunggu selama lima tahun bagi mantan terpidana jika ingin menjadi calon anggota legislatif. Keputusan ini membuka kembali wacana keinginan publik yang justru berharap negara lebih membatasi peluang bekas terpidana, khususnya koruptor, untuk berkontestasi di pemilu.

Keputusan MK ini sebenarnya semakin membatasi ruang bagi bekas terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Sebelumnya, pada Pasal 240 Ayat (1) Huruf g UU No 7/2017 tentang Pemilu yang menjadi obyek uji materi di MK mengatur mantan terpidana bisa mencalonkan diri sepanjang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan terpidana.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000