Pangkat Tituler, antara Penghargaan dan Tanggung Jawab Besar Kemiliteran
Pemberian pangkat tituler perlu dimaknai bukan hanya sebagai penghargaan. Namun, pada sosok penerimanya juga akan melekat konsekuensi berupa tanggung jawab dan aturan militer yang mengikat.
Penyematan pangkat Letnan Kolonel Tituler Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat kepada pesohor Dedy Corbuzier oleh Kementerian Pertahanan berbuntut polemik.
Pangkat kemiliteran yang dapat diberikan kepada warga sipil itu sejatinya memang bukan hanya berupa penghargaan, melainkan memiliki konsekuensi dan tanggung jawab besar dalam berkontribusi memajukan TNI dan pertahanan negara.
Melalui kanal Instagramnya, Dedy Corbuzier mengunggah foto berjabat tangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Sabtu (10/12/2022). Dalam potret tersebut, Dedy tampak rapi dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) sambil berserah terima sebuah map dokumen dengan Prabowo.
Artis yang dikenal sebagai youtuber dan podcaster papan atas itu menambahkan catatan pada foto yang menyatakan kebanggaannya yang luar biasa atas kepercayaan yang diberikan untuk menerima pangkat letnan kolonel tituler TNI AD.
Pangkat kemiliteran yang dapat diberikan kepada warga sipil itu sejatinya memang bukan hanya berupa penghargaan.
Tak lupa Dedy juga menandai akun resmi milik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto serta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD Dudung Abdurahman yang turut mengesahkan penyematan pangkat tersebut.
Unggahan itu lantas menjadi perbincangan panjang warganet. Banyak yang mengungkapkan apresiasi dengan memberikan selamat atas capaian itu, tetapi tak sedikit pula publik yang kaget dan mempertanyakan urgensi penyematan pangkat tituler itu kepada Dedy.
Belakangan, kian banyak pihak yang mempertanyakan keputusan Kementerian Pertahanan tersebut. Bahkan, Komisi I DPR RI, yang notabene berada pada garis koordinasi untuk bidang pertahanan dan keamanan negara, pun turut mempertanyakan dan meminta Kementerian Pertahanan dapat membuka alasan pemberian pangkat Tituler itu secara transparan kepada masyarakat.
Panglima terpilih Laksamana Yudo Margono pun sempat berkomentar mengenai hal ini. Menurut dia, pemberian pangkat tituler kepada Dedy telah dilakukan sesuai prosedur yang jelas dan tepat, terlebih turut disahkan oleh KSAD dan diketahui Panglima TNI.
Baca Juga: DPR Sahkan Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI
Penghargaan kontribusi
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada Pasal 27 Ayat (1) dijelaskan bahwa pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Pangkat itu juga akan membawa konsekuensi administrasi secara terbatas kepada pihak yang menerimanya, seperti pemberian tunjangan hingga pemberlakuan peradilan militer.
Aturan pemberian pangkat tituler juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Pasal 5 peraturan itu mengamanatkan bahwa pangkat tituler yang diberikan kepada warga negara sepadan dengan jabatan keprajuritannya, yaitu serendah-rendahnya letnan dua.
Lebih lanjut dalam Pasal 29 terdapat penjabaran bahwa pangkat diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas di lingkungan TNI.
Pemberian pangkat tituler sejatinya memang membutuhkan pertimbangan bijak atas kontribusi yang diberikan pihak penerima untuk kemajuan TNI dan dalam skala yang lebih luas tentunya pada agenda pertahanan negara.
Polemik panjang yang tercipta atas pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Dedy tentunya berakar pada pertimbangan Kementerian Pertahanan yang menilai kelayakan pihak penerima pangkat kemiliteran khusus tersebut yang berdasarkan kontribusinya bagi TNI.
Sejauh ini, sejumlah tokoh juga pernah menerima pangkat tituler dan dapat dikatakan jauh dari polemik. Komponis Idris Sardi menjadi salah satu warga sipil yang pernah menerima pangkat tituler. Idris dinilai layak menerima kepangkatan itu karena telah berjasa memimpin dan membina Korps Musik TNI.
Begitu pun pangkat tituler yang pernah disematkan kepada akademisi dan sejarawan Universitas Indonesia, Profesor Nugroho Notosusanto. Pangkat itu diberikan karena yang bersangkutan diamanahi untuk memimpin Pusat Sejarah TNI dan berkontribusi besar atas penyusunan sejarah Indonesia merdeka.
Dalam hal ini, komunikasi Kementerian Pertahanan untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik menjadi sangat penting. Termasuk pula pengondisian dukungan dari berbagai pihak, misalnya dari legislatif dan elemen masyarakat lainnya.
Dengan demikian, keputusan untuk penyematan pangkat tituler dapat lebih mudah diterima dan tersosialisasi dengan baik. Terlebih, sosok Dedy merupakan pesohor fenomenal yang sedikit banyak memiliki pengaruh pada khalayak.
Baca Juga: Tanggapi Temuan BPK pada Anggaran Komcad, Presiden Perintahkan Perbaikan
Duta Komcad
Kegaduhan atas hal ini sebetulnya dapat teratasi jika Kementerian Pertahanan dapat tegas merespons berbagai pertanyaan mendasar yang muncul, terutama berkaitan dengan pertimbangan, tujuan, ataupun kontribusi nyata Dedy dalam upaya memajukan TNI dan pertahanan negara.
Kementerian Pertahanan telah menyampaikan, salah satu pertimbangan mendasar pemberian pangkat tituler dilakukan sejalan dengan diangkatnya Dedy sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad) TNI.
Seperti diketahui, Dedy telah diangkat sebagai Duta Komcad sejak pertengahan Oktober 2021. Saat itu, Menteri Pertahanan Prabowo yang langsung melantik Dedy sebagai Duta Komcad.
Selain itu, dengan pengaruh besarnya di media sosial, sosok Dedy dinilai juga memiliki peran penting untuk menyosialisasikan hal-hal terkait kepentingan dan agenda TNI serta pertahanan. Meskipun menyandang sebutan sebagai Duta Komcad, sebagian pihak menilai semestinya tidak perlu langsung dilekatkan unsur kemiliteran.
Hal itu karena pada dasarnya Komcad merupakan komponen yang dipersiapkan untuk pertahanan negara yang berasal dari sipil. Namun, atas pertimbangan tersebutlah rupanya Kementerian Pertahanan menilai Dedy layak mendapat pangkat tituler.
Pada akhirnya, pemberian pangkat tituler perlu dimaknai bukan hanya sebagai penghargaan. Namun, pada sosok penerimanya juga akan melekat konsekuensi berupa tanggung jawab dan aturan militer yang mengikat.
Kini, pada pangkat yang telah tersemat itu, ada harapan pula yang harus dibuktikan dengan kualitas dan kinerja nyata dalam berkontribusi untuk kemajuan TNI, pertahanan, juga kemaslahatan bersama. (LITBANG KOMPAS)
Baca Juga: Wapres Amin: Komponen Cadangan Strategi Antisipatif