Perketat Kembali Protokol Kesehatan, Jangan Kendor!
Ada kecenderungan masyarakat mulai kendor dalam menggunakan masker. Menjaga kepatuhan prokes dan vaksinasi harus dijalankan beriringan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang kembali melonjak.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F09%2F17%2Fda1d0722-62c4-4d69-bb2f-4fe9061ed224_jpg.jpg)
Pengendara sepeda motor melintasi mural kampanye penggunaan masker yang menampilkan sosok dengan latar belakang beragam keimanan di Jalan Juanda, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/9/2020). Selama masa pandemi Covid-19, masker menjadi hal yang wajib untuk dikenakan, terutama pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah terpaparnya virus Korona.Kompas/Wawan H Prabowo
Covid-19 seperti ada dan tiada. Banyak orang mungkin menganggap penyakit yang disebabkan oleh virus korona ini sudah tidak ada lagi, namun data mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per hari selalu ada, bahkan akhir-akhir ini trennya menunjukkan peningkatan.
Status pandemi Covid-19 yang diumumkan pemerintah sejak 13 April 2020 itu belum dicabut. Situasi pandemi pun masih naik turun. Saat pemerintah menyiapkan perubahan fase dari pandemi menjadi endemi melihat perkembangan Covid-19 yang dinilai kian melandai, muncul lagi varian baru.
Varian baru itu adalah Subvarian Omicron XBB, yang diduga memicu kembali kenaikan kasus harian Covid-19. Terpantau dari data per hari yang dirilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, tren kenaikan kasus terjadi mulai pertengahan Oktober 2022.
Pada minggu ketiga Oktober pertambahan kasus rata-rata mingguan di angka 1.702 kasus, meningkat menjadi 2.013 di minggu keempat dan naik lagi menjadi 2.808 pada minggu kelima. Bahkan pada minggu pertama November kasus infeksi Covid-19 semakin naik hingga menyentuh angka 5.000, membuat rata-rata mingguan menjadi 3.707 kasus atau naik 32 persen dari minggu sebelumnya.
Pada 8 November 2022, Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19 menembus angka 6.601. Kondisi yang sama terjadi pada 4 Agustus lalu.

Pada akhirnya di Indonesia total menjadi 6.531.721 kasus positif Covid-19. Sementara itu, jumlah yang sembuh bertambah 3.197 orang sehingga menjadi 6.319.960 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal terpapar Covid-19 pada 8 November bertambah 38 orang sehingga total kematian sebanyak 158.909 orang.
Seluruh provinsi di Pulau Jawa, kecuali DI Yogyakarta, mengalami kenaikan kasus yang cukup signifikan. Sedangkan di luar Pulau Jawa, terpantau Provinsi Kalimantan Timur yang mengalami peningkatan kasus harian Covid-19 cukup tinggi.
Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu di seluruh wilayah Tanah Air. Perpanjangan PPKM dilakukan merespons peningkatan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir dan untuk menekan laju kenaikan Covid-19.
Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, PPKM Jawa-Bali akan berlaku selama 14 hari yakni 8-21 November 2022. Sementara, menurut Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, PPKM di luar Jawa-Bali berlangsung selama 28 hari yaitu 8 November-5 Desember 2022.
Baca juga : Waspadai Gejala Penurunan Indeks Pengendalian Covid-19
Perketat protokol kesehatan
Munculnya subvarian XBB yang diduga penularannya lebih cepat dibanding varian sebelumnya, membuat pemerintah mengambil langkah antisipatif tersebut. Jangan sampai terjadi lonjakan kasus seperti Singapura.
Namun meski cepat menular, subvarian XBB dilaporkan cepat pula menurun. Di Singapura dari 18.000 per hari menjadi 8.000 kasus. Di Indonesia, hingga 4 November sudah teridentifikasi sebanyak 12 kasus subvarian XBB, yakni dua kasus berasal dari perjalanan luar negeri dan 10 kasus transmisi lokal.
Selain itu pemerintah juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memperketat kembali kepatuhan menjalankan protokol kesehatan (prokes) 5M yaitu: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Peluit untuk mendisiplinkan prokes sudah saatnya kembali ditiup kencang, mengingat aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa kembali marak. Perhelatan pernikahan, pertandingan olahraga, konser musik, dan pertunjukan lainnya sudah kerap digelar dan kepatuhan pada prokes sering diabaikan.

Ajakan melawan Covid-19 dengan protokol kesehatan di depan Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat tingkat kepatuhan masyarakat untuk mengenakan masker, jaga jarak, dan hindari kerumunan kurang dari 60 persen. Padahal pandemi belum terkendali dan fasilitas kesehatan kritis.
Monitoring kepatuhan protokol kesehatan di 34 provinsi yang dilakukan Satgas Covid-19 secara berkala menunjukkan terjadinya pergeseran kepatuhan, terutama dalam penggunaan masker.
Pada monitoring yang dilakukan mingguan pada akhir Desember 2021, tingkat kepatuhan menggunakan masker kategori sangat patuh (91-100%) di semua level dari level desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota di atas 50 persen.
Bisa jadi karena di akhir tahun banyak masyarakat yang melakukan kegiatan bepergian, sehingga sudah mengantipasi dengan memperketat prokes agar tidak terjadi lonjakan kasus setelah libur panjang.
Hasil monitoring menunjukkan terjadinya pergeseran dalam pengamatan pada periode 25 September 2022. Terlihat tingkat kepatuhan kategori sangat patuh (91-100 %) dalam menggunakan masker turun menjadi sekitar 40 persen saja, kecuali di level desa/kelurahan yang masih diatas 50 persen meski ada penurunan 8,73 persen dibanding akhir Desember 2021.

Di sisi lain, tingkat kepatuhan kategori tidak patuh (<60 %) di semua level wilayah terjadi peningkatan pada September 2022 di kisaran 20 hingga 30 persen dibanding pada monitoring akhir Desember di kisaran 12-17 persen.
Sementara, jika dilihat dari tingkat kepatuhan yang rendah (<75%), di level kabupaten/kota terpantau sebanyak 39,07 persen, level kecamatan 42,86 persen, dan level desa/kelurahan 39,17 persen.
Tingkat kepatuhan rendah tersebut meningkat dibanding pantauan akhir Desember yang rata-rata di angka 25 persen. Terdapat 3 provinsi dengan rata-rata kepatuhan memakai masker di bawah 75 persen, yaitu DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.
Namun masih ada 20 provinsi yang tidak memberikan laporan. Tempat wisata dinilai sebagai lokasi kerumunan yang tidak patuh memakai masker tertinggi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F08%2F10%2F63f5140d-9ab0-4c24-8c28-92f8a3147de1_jpg.jpg)
Warga melintasi grafiti untuk memakai masker di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/8/2021). Seiring perpanjangan PPKM level 4 seminggu ke depan, diharapkan angka kasus akan menurun lebih signifikan. Bed occupancy rate (BOR) di Jakarta turun terus sampai 39 persen di 140 RS rujukan Covid-19, kemudian BOR ICU 65 persen. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 10-8-2021
Menurut penelitian, pemakaian masker secara konsisten dengan cara yang baik dan benar penting dilakukan untuk memaksimalkan upaya memutus penyebaran Covid-19.
Penelitian menyebutkan bahwa penggunaan masker medis dapat menyaring partikel hingga 56,1 persen, sementara masker kain menyaring partikel sebesar 51,4 persen. Oleh karena itu penting untuk meningkatkan pengawasan di masing-masing wilayah dan penentuan target pencapaian laporan serta teguran bagi yang tidak menjalankan prokes.
Sementara itu, monitoring kepatuhan dalam menjaga jarak terpantau masih baik. Meski kategori tidak patuh sedikit meningkat, tetapi kategori sangat patuh juga meningkat. Hal ini menunjukkan masyarakat masih mengantisipasi penularan Covid-19 dengan berusaha menjaga jarak satu sama lain.
Baca juga : Menyongsong Akhir Pandemi Covid-19
Genjot vaksin penguat
Selain disiplin menerapkan protokol kesehatan, vaksinasi Covid-19 untuk perlindungan dari dalam tubuh juga harus dilakukan. Sebagai benteng untuk melawan atau menangkal Covid-19, disiplin prokes dan vaksinasi harus dijalankan beriringan dan saling melengkapi.
Bisa jadi kendornya kepatuhan memakai masker dan prokes lainnya karena masyarakat merasa sudah mempunyai kekebalan tubuh dari vaksinasi sehingga aman dari penularan Covid-19.
Vaksin memang membentuk antibodi yang memperkuat kekebalan tubuh, tetapi bukan berarti akan terhindar dari penularan Covid-19, apalagi mutasi varian dari virus ini sangat cepat dengan beragam efek yang ditimbulkannya.
Oleh karena itu pemberian vaksin lengkap (2 dosis) menjadi penting dilakukan, termasuk pemberian vaksin ketiga sebagai vaksin penguat atau Booster.
Sejak pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dimulai Februari 2021, cakupan vaksinasi dosis 1 di Indonesia dengan target 234.666.020 penduduk sudah mencapai 87,45 persen.

Artinya, 87 per 100 penduduk sasaran vaksinasi sudah mendapat dosis 1. Sementara untuk dosis 2 (lengkap) per 8 November 2022 mencapai 73,31 persen. Sedangkan dosis ketiga atau dosis penguat (Booster) baru mencakup 27,93 persen sasaran.
Pemberian vaksin dosis penguat hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah karena perkembangannya masih terbilang lambat.
Sejak pemberian vaksin penguat pada Januari 2022 hingga 8 November 2022, terpantau dari laman vaksin.kemkes.go.id baru 9 provinsi yang cakupannya di atas rata-rata nasional dan hanya 2 provinsi yang sudah mencakup lebih dari 50 persen yaitu Provinsi Bali (56,41 persen) dan DKI Jakarta (55,02 persen).
Sedangkan 25 provinsi lainnya (74 persen) cakupan vaksin penguat masih di bawah rata-rata nasional, bahkan Papua dan Sulawesi Barat belum mencapai 10 persen dari penduduk yang menjadi sasaran vaksin penguat di provinsi tersebut.
Vaksinasi booster atau vaksin penguat adalah dosis vaksin tambahan untuk memberikan perlindungan ekstra terhadap Covid-19 karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu pemberian vaksin penguat tetap penting untuk dilakukan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F12%2F16%2FIMG_20211216_180914_1639661313_jpg.jpg)
Calon penumpang sedang mengkases aplikasi Peduli Lindungi melalui gawai di Bandara Radin Inten II Lampung, Kamis (16/12/2021).
Apalagi data Kementerian Kesehatan menunjukkan sebagian besar kasus kematian akibat Covid-19 berasal dari pasien yang belum mendapatkan vaksinasi dosis penguat.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada periode 4 Oktober-8 November 2022, dari 1.373 kasus kematian Covid-19, sebanyak 84 persen belum mendapatkan vaksinasi dosis penguat dan 60 persen dari kasus kematian berusia lebih dari 60 tahun.
Selain itu, dari 10.639 pasien dengan gejala sedang hingga kritis, sebanyak 74 persen juga belum mendapatkan vaksin dosis penguat. (Kompas, 10 November 2022)
Masyarakat pun diimbau segera melengkapi vaksinasi di tengah risiko penularan Covid-19
Oleh karena itu pemberian vaksin penguat akan digenjot kembali. Masyarakat pun diimbau segera melengkapi vaksinasi di tengah risiko penularan Covid-19 yang semakin besar dengan adanya subvarian baru, selain tetap disiplin menjalankan prokes tentunya.
Menghadapi pandemi tidak hanya menjadi tugas pemerintah tetapi harus didukung seluruh elemen masyarakat. Semangat itu pula yang ingin diwujudkan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-58 tanggal 12 November 2022 dengan tema “Bangkit Indonesiaku, Sehat negeriku”.
Tema ini menggambarkan bangkitnya semangat dan optimisme seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang secara bersama bahu membahu dan bergotong royong dalam menghadapi situasi pandemi, sehingga masyarakat Indonesia dapat kembali sehat dan tumbuh untuk beraktifitas dan produktif. Olek karena itu, lengkapi vaksin dan tetap disiplin jalankan prokes. Jangan kendor! (LITBANG KOMPAS)
Baca juga : Analisis Litbang "Kompas" : Mengantisipasi Gelombang Keempat Covid-19