Panti Asuhan Perlu Rutin Diawasi
Hampir seluruh responden (98,2 persen) menganggap panti asuhan perlu mendapatkan pengawasan rutin dari pemerintah.
Masyarakat menganggap bahwa kebutuhan anak-anak yang tinggal di panti asuhan secara umum sudah tercukupi. Padahal, kebutuhan anak-anak tersebut bukan sekadar urusan konsumsi, melainkan juga sisi afektif dan pendidikan. Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan dinas sosial di tingkat kabupaten/kota perlu memberikan pengawasan rutin agar nasib anak panti tetap diperhatikan.
Anak-anak yang tinggal di panti asuhan tidak selalu berstatus tanpa orangtua. Ada juga anak yatim, anak telantar, dan anak yang masih memiliki orangtua tetapi biasanya tidak mampu secara ekonomi. Beberapa panti asuhan juga menerima anak korban kekerasan rumah tangga yang tidak mampu dirawat oleh sanak saudaranya.
Fenomena tersebut sejalan dengan hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang diadakan pada 18-20 Oktober 2022 kepada 510 responden di 34 provinsi. Sebanyak 5,1 persen responden menjawab bahwa mereka memiliki keluarga, saudara, atau teman yang anaknya saat ini tinggal di panti asuhan. Meskipun hanya dialami oleh sebagian kecil responden, pernyataan atau temuan ini menarik untuk ditelisik lebih lanjut.
Dari responden yang mengaku memiliki keluarga, saudara, atau teman yang anaknya tinggal di panti asuhan itu lebih dari separuhnya (69,6 persen) menyatakan bahwa orangtua anak bersangkutan masih ada. Namun, karena terkendala masalah ekonomi membuat sang anak harus dititip-asuhkan. Selain faktor ekonomi kedua orangtua, ada 17,8 persen responden lainnya mengakui bahwa salah satu orangtua anak tersebut masih ada (yatim atau piatu). Sisanya sebanyak 12,6 persen memang anak yang berstatus tidak memiliki kedua orangtua (yatim piatu).
Baca juga: Musim Paceklik Mendera Panti Asuhan
Jawaban responden tersebut menyiratkan setidaknya dua hal menarik. Pertama, anak-anak yang tinggal di panti asuhan bukan berarti mereka sama sekali tidak memiliki orangtua atau berstatus yatim piatu. Kedua, problem kemiskinan di masyarakat erat kaitannya dengan keberadaan anak-anak yang diasuh di panti asuhan. Di sini, panti asuhan berperan sebagai wadah untuk memelihara anak-anak yang berasal dari keluarga prasejahtera.
Membutuhkan pendidikan
Secara umum, persepsi publik terhadap panti asuhan terbilang baik dari segi fasilitas maupun tanggung jawab merawat anak-anak di dalamnya. Sebagian besar responden (77,2 persen) menganggap bahwa anak-anak di panti asuhan mendapatkan perhatian yang cukup, bahkan sangat diperhatikan oleh pengurus panti. Minimal anak-anak di panti kebutuhan pokoknya terpenuhi. Atau yang lebih baik lagi, disediakan kegiatan pendukung di luar lingkup panti asuhan untuk mereka.
Soal kebutuhan anak, sayangnya hanya sekitar 40 persen responden yang mengetahui bahwa panti asuhan wajib memenuhi kebutuhan pendidikan bagi anak-anak yang tinggal di dalamnya. Sisanya, sebanyak 60-an persen menjawab tidak mengetahui kewajiban tersebut. Merujuk pada Konvensi Hak Anak (Unicef) Pasal 28 bertuliskan, tiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Baca juga: Panti Asuhan Kreatif di Tengah Keterbatasan
Di sana dijelaskan, pendidikan dasar perlu tersedia secara gratis, pendidikan menengah dapat diakses, dan anak didorong menempuh pendidikan hingga ke tingkat tertinggi yang dimungkinkan. Untuk hal ini, pemerintah telah menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak dari kalangan kurang mampu. Hanya saja, pihak pengelola panti asuhan perlu aktif mendaftarkan tiap anak asuhnya agar dapat mengakses pendidikan yang layak.
Tiap panti asuhan pun memiliki perbedaan kebijakan mengasuh anak. Misalnya, ada panti yang hanya merawat anak hingga usia lima atau enam tahun, lalu dipindahkan ke panti lainnya. Ada juga yang hanya merawat anak hingga setara SLTP, SLTA, atau hingga mengusahakan bantuan dana untuk pendidikan lanjut ke tingkat kuliah.
Selain terkait pendidikan, panti asuhan juga berperan dalam mendukung perkembangan pribadi atau keterampilan para anak asuhnya. Tidak sedikit panti asuhan yang telah memberikan pelatihan vokasi kepada anak asuh. Pendidikan dan pelatihan vokasi ini akan menjadi bekal mereka setelah lulus dari panti untuk mencari nafkah dan melanjutkan kehidupan masing-masing.
Salah satu panti asuhan yang dinilai telah memenuhi kebutuhan anak-anak secara lengkap ialah SOS Children’s Villages yang berdiri sejak 1949. Organisasi nirlaba ini memiliki jaringan di 136 negara dan memiliki cabang di kota-kota besar di Banda Aceh, Meulaboh, Medan, Lembang, Jakarta, Semarang, Bali, dan Flores. Selain memenuhi kebutuhan pokok anak, mereka juga memperhatikan aspek perkembangan lainnya dengan melibatkan pada berbagai kegiatan. Di antaranya mengadakan berbagai pelatihan, kampanye lingkungan hidup, bahkan melibatkan anak dalam acara berskala internasional.
Pengawasan pemerintah
Hanya saja, tidak semua panti memiliki sokongan dana yang memadai untuk semua aktivitas kegiatan dan pengasuhannya. Bahkan, tidak sedikit juga panti asuhan yang masih membutuhkan donasi hingga akhirnya terpaksa tutup karena kekurangan bantuan dana. Ada juga panti asuhan yang tidak bertanggung jawab dalam mengelola keuangan, bahkan berstatus ilegal. Di panti-panti inilah anak-anak berpotensi menjadi korban kekerasan baik secara mental, fisik, maupun seksual, hingga korban perdagangan anak.
Baca juga: Sengkarut Kehidupan Anak Panti Asuhan
Sepanjang 2021 hingga Oktober 2022, terdapat banyak kasus yang menjadikan anak panti asuhan sebagai korban tindak kejahatan. Contohnya kasus kekerasan di Agustus 2021, dua anak panti berusia 10 dan 11 tahun ditemukan luka memar di sekujur tubuh karena dianiaya oleh anak pemilik panti asuhan (30 tahun) pada akhir Juli 2021. Di Juni 2022, polisi menangkap seorang pengasuh panti (63 tahun) yang diduga mencabuli anak panti sejak Desember 2019.
Kendati panti asuhan sering dianggap sebagai tempat yang aman bagi kehidupan anak-anak di dalamnya, nyatanya ada sebagian yang justru berperilaku sebaliknya. Pemerintah punya tugas penting untuk mengawasi secara rutin panti asuhan yang sudah berjalan maupun yayasan panti asuhan yang hendak berdiri agar legalitas serta kesiapannya dapat dipastikan sejak awal.
Dalam laporan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA), ditemukan formulir akreditasi pengawasan rutin dari dinas sosial, tapi hasil laporan tersebut tidak satu pun ditemukan dalam situs-situs lembaga terkait. Padahal, tidak sedikit juga masyarakat yang hingga saat ini secara rutin aktif berdonasi maupun menyumbangkan waktu serta tenaga untuk kebutuhan anak panti. Transparansi laporan keuangan dan kondisi panti menjadi salah satu hal yang perlu didorong baik oleh pengelola panti maupun dinas sosial.
Publik pun berharap panti asuhan menjadi naungan sementara yang terbaik bagi anak-anak bersangkutan guna meningkatkan kualitas kehidupannya. Sebagian besar responden sekitar 51 persen berharap anak-anak di panti mendapatkan pendidikan secara layak dan 24 persen responden lainnya juga berharap agar kebutuhan sehari-hari anak-anak itu dapat tercukupi. Untuk dapat terus menjalankan agenda pengasuhan secara baik, publik juga berharap agar terbuka ruang kebaikan hati bagi siapa pun untuk mengulurkan bantuan kepada panti-panti asuhan. Setidaknya, ada 23 persen responden yang menyatakan perlunya partisipasi kedermawanan dalam operasionalisasi panti asuhan.
Baca juga: Mengembalikan Pengasuhan Anak ke Tangan Keluarga
Tentu saja, berbagai harapan tersebut akan berjalan semakin baik bila disertai dengan pengawasan yang konsisten dari pemerintah. Mayoritas responden sekitar 98 persen menyatakan perlu adanya pengawasan rutin dari pemerintah terhadap panti-panti asuhan yang kini beroperasi. Selain untuk monitoring berbagai kegiatan panti, langkah ini harapannya dapat kian meningkatkan tata kelola atau manajemen lembaga panti asuhan menjadi lebih baik.
Dengan demikian akan menciptakan transparansi yang kian menyakinkan masyarakat umum untuk berdonasi membantu operasionalisasi panti asuhan. Pada akhirnya, harapan untuk meningkatkan kualitas kehidupan anak-anak panti dapat terwujud melalui lembaga pengasuhan ini. (LITBANG KOMPAS)