logo Kompas.id
RisetUU PDP Jadi Langkah Awal...
Iklan

UU PDP Jadi Langkah Awal Melindungi Data Pribadi

Lahirnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menjadi langkah awal upaya melindungi data pribadi. Turunan dari regulasi ini tetap harus dikawal agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan publik.

Oleh
Rangga Eka Sakti
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QwJw14zvcVykKSe0ZVt6SSFRejo=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F25%2F0e03d695-0018-4f85-a9fc-bb59f08ba623_jpg.jpg

Disahkannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi oleh DPR menjadi angin segar di tengah rasa was-was publik terhadap maraknya kasus kebocoran data akhir-akhir ini. Regulasi ini menjadi landasan untuk menjaga kedaulatan data pribadi. Meskipun demikian, implementasinya harus terus dikawal agar undang-undang ini tidak disalahgunakan.

Keputusan DPR menyetujui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022) merupakan langkah krusial. Seakan tepat waktu, undang-undang ini lahir di saat publik resah akan kondisi keamanan data.

Editor:
YOHAN WAHYU
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000