Tahapan pendaftaran dan verifikasi menjadi ujian pertama yang harus dilalui partai politik. Konsolidasi organisasi dan kepengurusan akan menjadi obyek penentu kelayakan apakah partai politik layak menjadi kontestan.
Oleh
YOHAN WAHYU
·6 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU telah membuka akses Sipol Pemilu 2024 untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Untuk menjamin keamanan data di Sipol, KPU melakukan pengamanan dua lapis.
Masa pendaftaran dan verifikasi partai politik menjadi fase awal bagi partai politik membuktikan keseriusannya untuk menjadi peserta pemilihan umum. Tantangan ini terutama akan dihadapi oleh partai yang selama ini belum lolos ambang batas parlemen di pemilu sebelumnya, termasuk juga partai pendatang baru. Sebuah tahap awal hidup mati bagi partai untuk mendapatkan tiket masuk dalam gelanggang kontestasi politik lima tahunan.
Disebut tahap awal karena di tahap inilah partai politik diuji kinerjanya dalam mengelola manajemen internal partainya sekaligus mengonsolidasikan kepengurusan dan keanggotaan partai.
Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum berwenang menentukan apakah partai politik tersebut memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu atau tidak. Tentu KPU akan bekerja berlandaskan regulasi yang membatasi dan mensyaratkan sebuah partai politik berhak menjadi peserta pemilihan umum.
Masa pendaftaran dan verifikasi partai politik menjadi fase awal bagi partai politik membuktikan keseriusannya untuk menjadi peserta pemilihan umum.
Untuk itu dalam tahapan awal ini, KPU sudah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
Salah satu yang disebutkan dalam peraturan ini setidaknya ada sejumlah obyek yang akan digali dalam proses verifikasi administrasi dan faktual, antara lain keabsahan partai politik, sekretariat partai, serta kepengurusan dan keanggotaan partai.
Jika merujuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, ada tiga kategorisasi partai politik yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Tiga kategori tersebut adalah pertama, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen 4 persen. Mereka adalah sembilan partai politik yang kini memiliki kursi di DPR, yakni PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Demokrat, PKS, Nasdem, PAN, dan PPP.
Kedua, partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen. Jika mengacu jumlah peserta pemilu 2019 yang diikuti 16 partai politik nasional, setelah dikurangi sembilan partai yang lolos ambang batas parlemen, tersisa tujuh partai politik yang masuk kategori kedua ini. Mereka adalah Partai Hanura, Perindo, PSI, PBB, PKPI, Berkarya, dan Garuda.
Ketiga, partai-partai politik baru yang belum pernah mengikuti pemilihan umum. Jika mengacu informasi yang dipublikasikan KPU dalam laman sosial medianya, sejak hari pertama pendaftaran Senin 1 Agustus hingga Kamis 4 Agustus, sudah ada empat partai politik pendatang baru yang mendaftar, yakni Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Materi yang dipresentasikan dalam Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verfikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPR Daerah di Kantor KPU, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Dari ketiga kategori ini, berdasarkan putusan MK tersebut, terdapat dua perlakuan terhadap partai politik, khususnya terkait proses verifikasi. Bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen hanya diwajibkan mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi.
Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang gagal lolos ambang batas parlemen nasional dan juga partai pendatang baru diwajibkan mendaftar, kemudian dilakukan proses verifikasi administrasi. Jika memenuhi syarat, dilanjutkan dengan proses verifikasi faktual.
Kepengurusan dan keanggotaan partai politik menjadi obyek yang krusial dalam proses verifikasi. Dari sisi kepengurusan, tidak mudah bagi partai politik membangun jaringan pengurus, khususnya sampai ke tingkat daerah.
Tidak heran dari syarat pendirian sebuah partai politik, keberadaan jumlah pengurus menjadi ujian paling berat. Apalagi jika mengacu syarat dalam regulasi ada indikasi agar mendirikan partai politik itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tidak heran jika kemudian rekam jejak undang-undang pemilu merekam bahwa syarat pembentukan partai cenderung makin ketat dan berat.
Pada awal reformasi, yakni Pemilu 1999, syarat pembentukan partai politik hanya mensyaratkan memiliki pengurus minimal di 50 persen jumlah provinsi di Indonesia, 50 persen jumlah kabupaten/kota di dalam provinsi, dan 25 persen pengurus di tingkat kecamatan di dalam satu kabupaten/kota.
Di tengah eforia reformasi, ratusan partai politik lahir dan mendaftar ke KPU. Tercatat 48 partai politik yang akhirnya resmi menjadi peserta pemilu. Menariknya, animo partai mendaftar di pemilu cenderung menurun di Pemilu 2004 meskipun syarat mendirikan partai sama dengan yang diterapkan di Pemilu 1999. Di Pemilu 2004 hanya ada 24 partai politik yang dinyatakan resmi sebagai peserta pemilu.
Kemudian di Pemilu 2009 syarat tersebut diperberat dengan menaikkan jumlah kepengurusan partai politik di tingkat provinsi, dari sebelumnya minimal 50 persen menjadi 60 persen dari jumlah seluruh provinsi di Indonesia.
Sementara syarat untuk jumlah kabupaten/kota dan kecamatan masih sama dengan aturan sebelumnya. Menariknya, ketika syarat pendirian makin diperberat jumlah partai politik peserta pemilu malah meningkat menjadi 38 partai politik.
Kepengurusan dan keanggotaan partai politik menjadi obyek yang krusial dalam proses verifikasi.
Hal ini tidak lepas dari aturan di Pasal 315 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, partai politik peraih minimal tiga persen kursi DPR atau empat persen kursi DPRD Provinsi yang tersebar minimal di setengah jumlah provinsi di Indonesia, atau minimal meraih empat persen kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya setengah jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2009.
Dari aturan ini, ada 16 partai politik peserta Pemilu 2004 yang otomatis ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2009. Jika digabung dengan partai-partai baru, total ada 38 partai politik peserta Pemilu 2009.
Kemudian syarat pendirian partai makin diperberat jelang Pemilu 2014. Partai politik harus memiliki kepengurusan di semua provinsi di Indonesia (100 persen), 75 persen di tingkat kabupaten/kota di dalam provinsi, dan 50 persen di tingkat kecamatan di dalam kabupaten/kota.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menunggu kedatangan rombongan partai politik yang akan melakukan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022). Hari kedua pendaftaran, Partai Kebangkitan Nusantara menjadi partai politik kesepuluh yang mendaftarkan diri menjadi calon peserta pemilu 2024.
Syarat yang makin berat ini pada akhirnya banyak mengurangi jumlah partai peserta pemilu, bahkan yang ditetapkan hanya ada 12 partai politik nasional di Pemilu 2014 ini.
Syarat yang sama juga diterapkan di Pemilu 2019 dengan penambahan syarat ketentuan terkait komposisi kepengurusan dimana harus memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan untuk kepengurusan partai politik di tingkat pusat (DPP). Dari syarat ini, memang jumlah partai politik peserta Pemilu 2019 hanya ada 16 partai politik nasional. Syarat yang sama juga akan diterapkan di Pemilu 2024 ini.
Masa pendaftaran partai politik sendiri akan dibuka sampai 14 Agustus 2022. Setelah proses pendaftaran, KPU akan memulai proses verifikasi administrasi yang akan menjadi pijakan pada tahapan verifikasi faktual.
Hasil verifikasi ini pada akhirnya akan menentukan berapa jumlah partai politik peserta pemilu yang kemudian dilanjutkan dengan agenda pengundian nomor urut partai peserta pemilu pada 14 Desember 2022 nanti.
Seiring pengalaman di pemilu-pemilu sebelumnya, proses penetapan partai politik peserta pemilu kerap diwarnai dinamika politik. Salah satunya soal potensi lahirnya sengketa yang diajukan oleh partai politik yang gagal melalui proses verifikasi, sehingga tidak masuk dalam bagian partai politik yang ditetapkan sebagai peserta pemilu.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Perwakilan partai politik hadir dalam Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verfiikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPR Daerah di Kantor KPU, Jakarta, Senin (25/7/2022). Adapun masa pendaftaran partai politik peserta pemilu akan berlangsung selama dua pekan, yakni 1-14 Agustus.
Pengalaman sengketa yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di pemilu sebelumnya merupakan contoh bagaimana dinamika politik di tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini muncul mewarnai tahapan pemilu. PBB dan PKPI menjadi dua partai politik berpengalaman memenangi gugatan di PTUN terkait penetapan partai ini, terutama di Pemilu 2014 dan 2019.
Boleh jadi di tahapan verifikasi partai politik tahun ini, dinamika yang sama akan terulang. Partai-partai politik yang hanya melalui proses verifikasi administrasi di atas kertas akan minim melahirkan gejolak karena mereka setidaknya ”terjamin” untuk kembali lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Sebaliknya, bagi partai politik yang harus melalui verifikasi administrasi dan faktual, inilah fase awal ujian bagi mereka untuk bisa lolos dalam proses verifikasi sehingga resmi menjadi kontestan di Pemilu 2024. (Yohan Wahyu/Litbang Kompas)