Antusiasme menjadi anggota koperasi masih tinggi. Ada penambahan anggota koperasi sebanyak 4,6 juta orang dua tahun terakhir ini. Publik menilai adanya koperasi memang penting dalam situasi ekonomi sulit akibat pandemi.
Oleh
Gianie
·5 menit baca
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA
Koperasi Simpan Pinjam Titian" milik umat Gereja Katolik Paroki St Matias Rasul Kota Kupang sangat membantu umat yang tak berdaya. Koperasi ini membantu meningkatkan kesejahteraan jemaat setempat.
Koperasi menjadi pelita harapan bagi masyarakat di kala pandemi Covid-19. Jumlah koperasi aktif bertambah selama dua tahun pandemi, begitu juga jumlah anggotanya. Masyarakat antusias menjadi anggota koperasi. Publik menilai keberadaan koperasi memang penting dalam situasi ekonomi sulit akibat dihajar virus korona.
Di penghujung tahun 2019, tercatat ada 123.048 unit koperasi yang aktif di seluruh Indonesia, dengan anggota sebanyak 22,5 juta orang. Pada tahun pertama pandemi Covid-19 jumlah koperasi bertambah sekitar 4.000 unit (3,3 persen). Sedangkan anggota koperasi bertambah hampir 2,6 juta orang (11,7 persen).
Pada akhir tahun 2021, jumlah koperasi bertambah lagi 700 unit dengan keanggotaan meningkat sebanyak 2 juta orang. Dengan demikian, selama dua tahun terakhir, jumlah penduduk yang mendaftar menjadi anggota koperasi sebanyak 4,6 juta orang atau meningkat 20,6 persen.
Koperasi menjadi pelita harapan bagi masyarakat di kala pandemi Covid-19.
Dari sisi keuangan, volume usaha koperasi di tahun 2021 mencapai Rp 182,35 triliun atau naik 17,9 persen dibandingkan tahun 2019. Sisa hasil usaha (SHU) tahun 2021 tercatat sebesar Rp 7,18 triliun.
Angka tersebut sebenarnya sedikit turun dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp 7,22 triliun, tetapi masih lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2019 yang sebesar Rp 6,27 triliun. SHU 2021 bertambah hampir satu triliun rupiah atau 14,5 persen dibandingkan dengan SHU 2019 sebelum pandemi.
Antusiasme penduduk yang banyak menjadi anggota koperasi ini terekam pula dalam survei Litbang Kompas yang dilakukan akhir Juni lalu. Mayoritas responden (85 persen) menyatakan keberadaan koperasi saat ini di tengah pandemi sangat penting.
Koperasi, sesuai dengan sejarah berdirinya, merupakan badan usaha swadaya berdasarkan asas kekeluargaan yang bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan, terutama di kalangan petani dan pegawai.
Tujuan tersebut sangat relevan di masa pandemi seperti sekarang yang telah membuat masyarakat banyak yang masuk ke jurang kemiskinan. Untuk berdaya dan bangkit dari kondisi yang sulit, koperasi menjadi alternatif tempat bergantung.
Koperasi menjadi wadah bagi usaha rumah tangga berskala kecil. Oleh sebab itu, tak heran jika responden menyatakan manfaat utama yang didapat dengan menjadi anggota koperasi adalah kemudahan mendapatkan modal usaha dengan mengambil pinjaman di koperasi. Hal ini disampaikan oleh lebih dari separuh responden (63,3 persen).
Koperasi juga menjadi alternatif tempat menyimpan uang selain bank (7,1 persen). Alasan lainnya adalah karena koperasi memberikan fasilitas kemudahan mendapatkan pelatihan atau penyediaan sarana dan prasarana produksi (8,4 persen). Selain itu, keuntungan yang dinanti-nanti para anggota koperasi adalah pembagian dividen atau sisa hasil usaha setiap tahunnya (4,1 persen).
Manfaat yang dirasakan publik ini sesuai dengan konsep koperasi yang digagas oleh Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia. Bung Hatta menganjurkan didirikannya tiga jenis koperasi. Pertama, adalah koperasi konsumsi untuk melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai, atau masyarakat pada umumnya.
Kedua, adalah koperasi produksi yang menjadi wadah bagi petani (termasuk peternak dan nelayan). Lewat koperasi ini, petani bisa mendapat penyuluhan, juga sarana produksi yang dibutuhkan, seperti bibit, pupuk, dan lainnya.
Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang atau pengusaha kecil untuk memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dengan koperasi produksi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.
Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan para anggotanya serta menjadi wadah bagi pelaku ekonomi skala kecil.
ARSIP KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
Gedung Indosurya Cipta merupakan salah satu aset Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. KSP ini menjadi salah satu koperasi yang dijatuhkan sanksi homologasi PKPU.
Itulah sebabnya koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) ibarat dua sisi mata uang. Namun demikian, koperasi bisa pula membangun usaha berskala besar tergantung pada modal yang bisa dihimpun dari para anggotanya.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menyebutkan, tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan terjadi peningkatan modal sendiri pada koperasi, dari Rp 70,92 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp 91,6 triliun pada 2021. Rasio modal sendiri ini dibandingkan total modal berkisar 46-47 persen. Sementara, nilai aset koperasi pun meningkat 65 persen, dari Rp 152,11 triliun (2019) menjadi Rp 250,98 triliun.
Dengan kekuatan modal dan aset yang cukup besar ini, jika dikelola dengan baik, kesejahteraan anggota koperasi akan terjamin.
Dengan kekuatan modal dan aset yang cukup besar ini, jika dikelola dengan baik, kesejahteraan anggota koperasi akan terjamin. Masyarakat akan mampu mengarungi pandemi yang berkepanjangan ini dan keluar dari jerat kemiskinan.
Hasil survei Kompas memperlihatkan keyakinan publik bahwa koperasi pada masa pandemi ini mampu bertahan dan berkembang. Hal demikian disampaikan oleh lebih dari separuh responden (59,3 persen). Hanya 28,6 persen yang menyatakan sebaliknya atau dengan kata lain koperasi juga terdampak pandemi dan mengalami kesulitan berusaha.
Keberlanjutan usaha koperasi sangat menentukan untuk ke depannya. Hal itu salah satunya tergantung pada kondisi finansial koperasi. Koperasi masih mengalami persoalan seperti rasio modal sendiri yang rendah, rasio likuiditas yang tinggi, kredit bermasalahnya juga tinggi, sementara tingkat profitabilitasnya rendah.
Sejatinya, koperasi adalah lembaga yang menghimpun dana masyarakat, seperti tabungan, untuk menjalankan usahanya. Namun, praktiknya, modal utama koperasi masih berasal dari pihak luar. Hal itu terlihat dari rasio modal sendiri yang kurang dari 50 persen. Koperasi juga mendapatkan dana dari pemerintah, termasuk dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Bung Hatta mengatakan bahwa pengembangan koperasi memerlukan perjuangan dan keuletan yang tidak mengenal putus asa. Koperasi dihadapkan pada perubahan zaman serta tantangan untuk mampu berkompetisi di pasar bebas.
Usaha koperasi tidak hanya fokus pada UKM, namun juga harus mampu berkembang menjadi skala besar. Tantangan bertambah lagi karena disrupsi teknologi dan dunia digital, juga pandemi.
Tidak dimungkiri, pengembangan koperasi membutuhkan modal, selain sumber daya manusia yang mumpuni. Permodalan yang kuat seyogianya buah dari pembangunan ekonomi yang dapat menciptakan lapangan kerja dan penghasilan bagi masyarkat.
Dari situlah koperasi dapat menghimpun dana dari para anggotanya berupa tabungan atau simpanan. Jika perekonomian belum pulih, masa depan koperasi masih akan bergantung pada dana pemerintah. (LITBANG KOMPAS)