logo Kompas.id
RisetAmbang Batas Presiden dan...
Iklan

Ambang Batas Presiden dan Kesetaraan dalam Pemilu

Kesetaraan adalah elemen dasar dalam pelaksanaan pemilihan umum. Salah satunya memperlakukan sama terhadap semua peserta pemilu. Ambang batas pemilihan presiden dinilai cenderung mengabaikan kesetaraan tersebut.

Oleh
Yohan Wahyu
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1dY3OGVo65v0TvWuQcPlg979AxU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F930c634a-3ddb-4ab0-94d2-8c907b4d5f1a_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Mural tujuh presiden Republik Indonesia tergambar secara kartunal di sebuah dinding di kawasan Pisangan, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (14/11/2021). Kompas/Hendra A Setyawan

Di penghujung akhir tahun 2021, ambang batas pemilihan presiden kembali dipertanyakan. Aturan syarat minimal perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat dinilai melahirkan perlakuan yang berbeda terhadap partai politik sebagai peserta pemilu. Padahal, kesetaraan adalah aspek yang harus diwujudkan dalam pemilihan umum.

Munculnya pertanyaan terhadap ambang batas pemilihan presiden ini seiring dengan kembali diajukannya permohonan uji materi, terutama terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Editor:
Toto Suryaningtyas
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000