logo Kompas.id
RisetMenyoal Kewajiban Karantina...
Iklan

Menyoal Kewajiban Karantina Kesehatan

Pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukan figur publik seusai melawat ke luar negeri menjadi catatan penting bagi pembenahan prosedur dan komitmen penegakan aturan penanganan Covid-19.

Oleh
Eren Marsyukrilla
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oByth2NJ1B4I2GWaFLAqG887Aik=/1024x594/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F0c2fb2b8-20b4-45b6-a1df-60487876efd4_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Penghuni di salah satu menara RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, ada lima kasus probable varian Omicron di Indonesia.

Kasus pelanggaran karantina kesehatan oleh figur publik seusai melawat ke luar negeri menjadi catatan penting bagi pembenahan prosedur dan komitmen penegakan aturan penanganan Covid-19.

Ketegasan dalam menegakkan aturan secara transparan dan adil menjadi hal mutlak untuk diwujudkan guna terus menjaga kedisiplinan publik sebagai bagian dari tanggung jawab bersama melawan pandemi.

Editor:
Yohan Wahyu
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000