logo Kompas.id
RisetTarik Ulur Pembatasan Kegiatan...
Iklan

Tarik Ulur Pembatasan Kegiatan Masyarakat Saat Akhir Tahun

Pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Tanah Air saat periode Natal dan Tahun Baru. Meski demikian, sejumlah syarat perjalanan dan pembatasan mobilitas akan tetap diterapkan.

Oleh
Yohanes Advent Krisdamarjati
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lEJV-qo93DHGvqYr_df5ECb7agM=/1024x604/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F463d2137-ccdb-4cf4-8d2b-438c879ca9b2_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pejalan kaki menyeberang di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (7/12/2021). Pemerintah membatalkan PPKM level 3 yang akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Meski demikian, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan dengan level PPKM sesuai kondisi pada daerah masing-masing.

Pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Tanah Air saat periode Natal dan Tahun Baru. Namun, sejumlah syarat perjalanan dan pembatasan mobilitas akan tetap diterapkan.

Masa libur panjang menjadi mimpi buruk bagi Pemerintah Indonesia dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19. Dalam beberapa momentum seusai liburan, kasus Covid-19 mengalami lonjakan. Beberapa contoh adalah periode libur Idul Fitri 2020, kasus positif korona naik hingga 93 persen, sementara tingkat kematian mingguan meningkat sampai 66 persen.

Editor:
yogaprasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000