logo Kompas.id
RisetTantangan Implementasi Pajak...
Iklan

Tantangan Implementasi Pajak Karbon Indonesia

Indonesia mulai memberlakukan pajak karbon pada April 2022 untuk industri batubara. Namun, tidak cukup berhenti di sektor energi, pajak juga harus dikenakan di sektor krusial lain yang juga menyumbang emisi besar.

Oleh
Yoesep Budianto
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Dps1x_Ipa5p5RAjYZHJvi-oO7gM=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F7dbaf534-9e0e-47b7-bbe0-f5031a7dc104_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Petugas meninjau mesin pemindah batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sulut 2 atau yang lebih dikenal dengan PLTU Amurang di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Rabu (27/10/2021). Indonesia mulai memberlakukan pajak karbon pada April 2022 untuk sektor PLTU batubara.

Tahapan pengendalian krisis iklim di Indonesia memasuki era baru dengan disahkannya skema pajak karbon batubara melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Tantangan berikutnya, implementasi pajak karbon dan rumusan pajak sektor-sektor lain.

Pajak karbon bukan hal baru dalam upaya pengendalian perubahan iklim melalui pembatasan emisi yang dihasilkan oleh individu ataupun badan usaha. Berdasarkan data Bank Dunia, saat ini telah ada 64 kawasan, mulai dari tingkat kota, negara, hingga regional, yang menerapkan pajak karbon, seperti Jepang, Singapura, Belanda, Finlandia, dan Swedia.

Editor:
totosuryaningtyas
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000