logo Kompas.id
RisetDua Perpres Kereta Cepat...
Iklan

Dua Perpres Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sudah melahirkan dua peraturan presiden untuk menopangnya. Pembengkakan biaya menjadi salah satu pertimbangan.

Oleh
Gianie
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aDGJJv20Z0m8j2GlfPfM_oqIq4I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Ff32a1d0f-e998-4996-974c-c3346e98cab8_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Kendaraan melintas di Jalan Tol Cikampek di samping proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/11/2021).

Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sudah memasuki tahun keenam sejak disepakati Pemerintah Indonesia dengan pihak konsorsium China. Percepatan penyelesaiannya diupayakan pemerintah dengan memberikan dukungan pembiayaan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemerintah pun menerbitkan peraturan presiden yang baru untuk mewujudkan proyek kereta cepat pertama di Indonesia ini.

Editor:
yohanwahyu
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000