logo Kompas.id
RisetMenanti Pengakuan Profesi...
Iklan

Menanti Pengakuan Profesi Pekerja Rumah Tangga

Inti sari dari pengakuan profesi pekerja rumah tangga atau PRT adalah kesamaan setiap warga untuk memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum.

Oleh
Andreas Yoga Prasetyo
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PwOUpPhhS3vGbHwD4bTubH2Wwj8=/1024x635/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_10949148_79_0.jpeg
KOMPAS/BAHANA PATRIA

Aksi Solidaritas Masyarakat Peduli Pekerja Rumah Tangga melakukan aksi mencuci bersama di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur (15/2/2012). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap berbagai kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga (PRT). Mereka menuntut pemerintah untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT.

Sebagian besar pekerja rumah tangga di dunia adalah perempuan. Memberikan pengakuan profesi pada pekerja rumah tangga secara tidak langsung juga memberikan perlindungan dan jaminan hak asasi manusia pada kaum perempuan.

Dominannya perempuan sebagai pekerja rumah tangga terlihat dari data Organisasi Buruh Internasional (ILO). Dalam publikasi ”Making Decent Work a Reality for Domestic Workers: Progress and Prospects Ten Years After the Adoption of the Domestic Workers Convention 2011”, ILO menyebutkan, di seluruh dunia terdapat 75,6 juta pekerja rumah tangga yang berusia di atas 15 tahun.

Editor:
totosuryaningtyas
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000