Cegah Penyimpangan Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga
Para tenaga kesehatan lebih berhak mendapatkan dosis ketiga vaksin Covid-19 demi kepentingan penanganan pandemi Covid-19 sekaligus menekan angka kematian akibat Covid-19.
Vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin ”booster” ditujukan bagi para tenaga kesehatan. Pengawalan distribusi vaksin dimulai dari transparansi data agar tidak terjadi penyimpangan.
Pemerintah mulai memberikan vaksin dosis ketiga kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan. Peningkatan kasus Covid-19 di Tanah Air mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan tambahan kepada para tenaga kesehatan. Program ini dilakukan setelah pemerintah mendapat hibah vaksin Moderna dari skema kerjasama internasional Covax Facility sebanyak 8 juta dosis.
Kementerian Kesehatan RI menegaskan vaksin Covid-19 Moderna dosis ketiga hanya untuk tenaga kesehatan. Selain itu, masyarakat yang sama sekali belum mendapat vaksin tetap menjadi prioritas penerima.
Penegasan melalui artikel dari Kemenkes RI itu bukan tanpa alasan. Sebelumnya, pada Juli 2021 sempat tersiar di media sosial tentang seorang influencer yang mendapat vaksin dosis ketiga dan diketahui lewat unggahan di akun media sosial miliknya. Hingga kini, kasus ini masih dalam investigasi Kemenkes RI.
Belum reda, masyarakat kembali mempersoalkan vaksin dosis ketiga yang tidak diberikan kepada nakes. Pada Selasa (10/8/2021), vaksinasi tahap ketiga yang sejatinya ditujukan khusus kepada nakes, juga diterima Wakil Bupati Toraja Utara Frederik Viktor Palimbong, istri Wakil Bupati Toraja Damayanti Viktor Palimbong, Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wiradjati Kusuma, serta diikuti pejabat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Pemberitaan vaksin dosis ketiga yang tidak sesuai target peruntukkannya ini segera menjadi perbincangan warganet di media sosial.
Dalam keterangan yang diberikan, Wakil Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong mengatakan bahwa vaksin tahap tiga yang tiba ada kelebihan sehingga diberikan ke Forkopimda yang juga bagian dari Satgas Covid-19 Toraja Utara. Ia melanjutkan bahwa Toraja Utara menerima 73 vial vaksin Moderna (1.022 dosis) yang diperuntukan untuk nakes (700-an dosis), penyintas Covid-19 (40-an dosis), serta lebih sisanya dialokasikan untuk Forkopimda.
Alasan lebih dosis tersebut juga diperkuat oleh keterangan lanjutan yang diberikan dari Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang. Menurut dia, nakes tetap prioritas, tetapi mobilitas Forkopimda juga tinggi sehingga wajar didahulukan dan tidak menyalahi aturan. Lagipula, Forkopimda bagian dari Satgas Covid-19 dan bukan berarti mengambil jatah vaksin ketiga nakes.
Akan tetapi, pernyataan bahwa Forkopimda juga merupakan Satgas Covid-19 yang memerlukan vaksin dosis ketiga jelas meninggalkan kejanggalan. Sebab, dalam rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI kepada Kementerian Kesehatan melalui surat nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021, disebutkan bahwa vaksinasi dosis ketiga ditujukan bagi nakes dan masyarakat yang belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19. Secara khusus, ditujukan pula bagi ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid.
Begitu juga yang tertera di Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dalam surat edaran tersebut, tidak disebutkan bahwa Forkopimda termasuk dalam tenaga penunjang kesehatan yang perlu diberikan vaksin dosis ketiga saat ini.
Baca juga: Badan POM Izinkan Penggunaan Vaksin Moderna
Sejatinya Forkopimda terdiri dari Ketua yang diambil dari unsur kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota. Sementara anggotanya diambil dari unsur DPRD, unsur kepolisian, unsur kejaksaan, dan unsur TNI. Sementara itu, Satgas Covid-19 merupakan kesatuan khusus di bawah Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional atau Kepala BNPB seturut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Tindakan yang diduga penyimpangan vaksin dosis ketiga di Toraja Utara merupakan hal serius yang perlu ditindaklanjuti. Secara kontras, hingga Kamis (12/8/2021), persentase pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara masih sangat rendah. Dosis pertama baru mencapai 15,7 persen, sedangkan dosis kedua hanya 10,7 persen.
Pemerataan vaksin
Vaksinasi dosis ketiga merupakan booster yang diperlukan untuk memperkuat respons antibodi terhadap varian baru. Sebab, risiko kematian akibat Covid-19 varian baru, termasuk nakes dan dokter ini sangat tinggi. Menurut data laporcovid19.org, hingga 24 Agustus 2021 terdapat 1.958 nakes yang meninggal dengan jumlah kematian terbanyak terdapat di Juli 2021, yakni 483 jiwa.
Dalam Surat Edaran HK.02.01/I/1919 /2021, Kemenkes RI menjelaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga bagi nakes dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama (Sinovac) atau platform yang berbeda (Moderna). Vaksinasi dosis ketiga diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah dosis kedua diberikan. Khusus bagi masyarakat yang belum pernah menerima vaksinasi, vaksin Covid-19 Moderna diberikan dua dosis dengan interval empat minggu.
Vaksin Covid-19 Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273 dengan penyuntikan yang dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak satu dosis. Berdasarkan data dari Moderna, dosis tunggal mRNA-1273 atau mRNA-1273.351 dosis 50 gram bisa diberikan sebagai booster untuk individu yang sebelumnya sudah divaksinasi.
Sementara itu, vaksinasi bagi ibu hamil yang dimulai per 2 Agustus 2021 direkomendasikan untuk ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi penularan Covid-19. Vaksin yang direkomendasikan selain Moderna adalah Pfizer dan Sinovac. Pemberian dosis satu vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang diberikan.
Pemerintah menargetkan 208,27 juta jiwa memperoleh vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua. Data Covid19.go.id menunjukkan, hingga 24 Agustus 2021 terdapat 58,5 juta penerima dosis pertama atau sekitar 28 persen dari target. Sementara penerima vaksin dosis kedua sejauh ini ada 32,6 juta dosis atau sekitar 15,7 persen dari target pemerintah.
Sesungguhnya, Indonesia menduduki peringkat lima dunia jika dilihat dari segi jumlah vaksin dosis pertama yang sejauh ini sudah didistribusikan kepada masyarakat. Menurut ourworldindata.org, India merupakan negara yang paling banyak mendistribusikan vaksin dosis pertama, yakni 321,6 juta dosis, sedangkan penerima vaksin dosis kedua di negara tersebut telah mencapai 129,6 juta orang.
Akan tetapi, jika dibandingkan dengan total populasi, Indonesia masih terbilang lambat, hanya menempati urutan ke-23. Di urutan pertama, Portugal telah mencakup 81 persen penduduknya yang menerima minimal satu vaksin Covid-19. Untuk data keseluruhan (dunia), rata-rata negara di dunia telah menerima vaksin Covid-19 mencakup 33 persen dari populasinya.
Dengan melihat data tersebut, persoalan Indonesia sebenarnya masih berkutat pada pemerataan pemberian vaksin bagi masyarakat. Jika merujuk pada laman vaksinasi Kemenkes RI ada sejumlah kejanggalan terkait data yang disajikan. Persentase cakupan vaksin di suatu daerah masih timpang dengan daerah lainnya.
Sebagai contoh, per 24 Agustus 2021 di wilayah Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sudah didistribusikan 1,9 juta vaksin dosis pertama dengan capaian 225 persen. Sementara itu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara baru didistribusikan 15.000 vaksin dosis pertama dengan capaian 5,4 persen. Jelas dari data ini terlihat ketimpangan pemberian vaksin di tingkat provinsi.
Memang, sebelumnya Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, fokus vaksinasi Covid-19 saat ini adalah 50 persen di Pulau Jawa-Bali. Alasannya, laju penularan Covid-19 masih tinggi sehingga menjadi prioritas saat ini. Selain itu, karena keterbatasan stok vaksin juga, semua daerah tidak mendapatkan stok vaksin pada waktu bersamaan.
Transparansi data
Di satu sisi, perjalanan Indonesia untuk mendapatkan kekebalan komunitas (herd immunity) masih perlu menempuh proses panjang. Di sisi lain, para nakes berhak mendapatkan dosis ketiga vaksin Covid-19 demi kepentingan para penderita Covid-19 sekaligus menekan angka kematian akibat Covid-19. Vaksin menjadi hajat hidup orang banyak karena dari sanalah muncul harapan masyarakat untuk melalui masa pandemi yang melelahkan saat ini.
Maka, penyelewangan penggunaan vaksin Covid-19 oleh sejumlah pihak yang mengaku membutuhkan tambahan dosis tidak dapat dibenarkan. Data cakupan vaksin per provinsi membuktikan bahwa masih banyak masyarakat belum mendapatkan dosis vaksin sama sekali.
Baca juga: Jurus Vaksinasi Massal di Indonesia
Oleh sebab itu, sebagai langkah cepat yang dapat dilakukan pemerintah ialah transparansi data vaksin Covid-19, mulai dari ketersediaan stok vaksin, distribusi, hingga jumlah penerima vaksin di tiap daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pembaruan di laman vaksin Kemenkes RI dengan menampilkan tabel rincian tersebut. Sebab, sejauh ini, laman informasi distribusi vaksin hanya memuat kelompok penerima, jumlah penerima, serta jumlah per provinsi.
Keterbukaan data vaksin dari pemerintah merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dari sinilah, masyarakat dapat mengawal ketersediaan hingga distribusi vaksin Covid-19 yang diusahakan oleh pemerintah. Lagipula, transparansi data menjadi alat ampuh untuk menangkal hoaks tentang pemberian vaksin yang dapat memecah masyarakat. (LITBANG KOMPAS)
Baca juga: Danse Macabre, Seni Menghadapi Pandemi