logo Kompas.id
RisetJaminan Pengobatan untuk...
Iklan

Jaminan Pengobatan untuk Penanganan HIV

Pemerintah harus lebih mengoptimalkan pelayanan kesehatan untuk orang dengan HIV, baik tes, konseling, maupun pengobatan dan terapi.

Oleh
Agustina Purwanti
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ydp24C2uO8yDV5-tbYVa67sg_Co=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F81685409_1563814915.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Obat antiretroviral (ARV) yang harus dikonsumsi orang dengan HIV dan orang dengan AIDS  ditunjukkan dalam jumpa pers yang digelar Indonesia AIDS Coalition (IAC), di Jakarta, 10 Januari 2019.

Di masa pandemi, penularan kasus HIV masih terus terjadi. Upaya eliminasi HIV/AIDS menghadapi kendala akses pengobatan bagi orang dengan HIV. Perlu jaminan layanan pengobatan bagi orang dengan HIV/AIDS dan edukasi bahaya penularan untuk menghambat penambahan kasusnya.

Perlunya jaminan pengobatan dan sosialisasi bahaya penularan HIV/AIDS di Indonesia tergambar dari opini publik dalam jajak pendapat 21-25 Juli 2021. Bagian terbesar responden (45 persen) menyatakan bahwa tersedianya perawatan dan pengobatan yang memadai menjadi hal utama yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam menangani kasus HIV/AIDS di Indonesia.

Editor:
totosuryaningtyas
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000