logo Kompas.id
RisetMenyusuri Sejarah, Fungsi,...
Iklan

Menyusuri Sejarah, Fungsi, hingga Tindakan Satpol PP Saat PPKM Darurat

Satpol PP harus kembali ke khitahnya, yakni menertibkan dan melindungi masyarakat. Sesungguhnya, siapakah dan apa wewenang satpol PP?

Oleh
Yohanes Mega Hendarto
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tHmkpUfLUcZ5MEB8zrCXN7DcVX4=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FWhatsApp-Image-2021-07-04-at-15.00.16_1625466466.jpeg
DOKUMENTASI SATPOL PP PADANG

Satuan Polisi Pamong Praja Padang, Minggu (4/7/2021), mendatangi restoran BS di Kelurahan Kampung Jao, Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, yang diduga melanggar protokol kesehatan berdasarkan video yang viral di media sosial.

Tindakan satuan polisi pamong praja yang melakukan penertiban aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat disertai tindak kekerasan menjadi sorotan akhir-akhir ini. Upaya penertiban dan perlindungan masyarakat tidak selalu harus dengan cara kekerasan.

Petugas satuan polisi pamong praja (satpol PP) yang melakukan penertiban aturan PPKM darurat dengan aksi kekerasan di Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 14 Juli 2021, lalu menjadi sorotan publik. Terlepas dari perempuan pedagang yang hamil atau tidak, tindak kekerasan ini tidak dapat dibenarkan. Satpol PP harus tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Editor:
yogaprasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000