Perketat Protokol Kesehatan di Lingkungan Rumah
Seiring makin banyaknya warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah, kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah yang selama ini terabaikan juga harus diperketat.
Lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air membuat ketersediaan tempat tidur di fasilitas layanan kesehatan semakin menipis. Sejumlah pasien Covid-19 dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan rumah menjadi hal yang mutlak untuk mencegah penularan baru antaranggota keluarga.
Angka penularan Covid-19 di Tanah Air kian mengkhawatirkan. Memasuki Juli 2021, jumlah kasus baru korona tidak pernah kurang dari angka 20.000. Bahkan, pada 8 Juli 2021 mencapai 38.391 kasus dalam sehari. Jumlah tersebut mencapai dua setengah kali lipat dari puncak kasus pada Januari 2021.
Tepat pada 30 Januari 2021, kasus harian yang terkonfirmasi 14.518 kasus baru. Saat itu, tercatat sebagai rekor tertinggi sejak Covid-19 pertama kali diumumkan masuk ke Indonesia oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2021.
Meski sempat melandai setelah mencapai rekor tertinggi tersebut, Covid-19 kembali memuncak pada bulan Juni-Juli 2021. Rekor baru kasus harian terjadi pada 15 Juli 2021, yaitu 56.757 kasus dengan jumlah pasien dirawat dan menjalani isolasi mandiri mencapai 480.199 orang.
Melonjaknya kasus harian korona di Indonesia tak lepas dari hadirnya varian baru Delta yang memiliki tingkat penularan lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ditambah lengahnya protokol kesehatan warga dan datangnya musim liburan, paparan virus korona mengakibatkan lonjakan keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit.
Data yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 11 Juli 2021 pukul 13.00 WIB menunjukkan, BOR untuk layanan Covid-19 di tingkat nasional 77 persen. BOR isolasi mencapai 78 persen dan BOR intensif (ICU) sebesar 73 persen. Padahal standar keterisian tempat tidur Covid-19 menurut WHO adalah 60 persen.
Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat BOR Covid-19 tertinggi, yakni 93 persen, jauh melampaui rata-rata nasional. Provinsi Banten dengan tingkat BOR Covid-19 sebesar 91 persen menempati posisi kedua setelah DIY. Provinsi Jawa Barat, di mana Kota Bekasi terletak, menduduki posisi ketiga dengan tingkat BOR Covid-19 87 persen.
Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk mengatasi ketersediaan tempat perawatan. Pemerintah Provinsi DIY kemudian mendirikan tenda darurat di RSUD Sardjito serta meminta rumah sakit untuk menambah tempat tidur perawatan. Selain DIY, Pemprov Banten juga mendirikan tenda darurat Covid-19 di RSUP Sitanala, Tangerang.
Pemerintah Kota Bekasi juga telah mendirikan tenda darurat di depan RSUD Bekasi sejak 22 Juni 2021. Per 18 Juni 2021, keterisian tempat tidur perawatan dan isolasi di Kota Bekasi telah mencapai 84 persen.
Isolasi mandiri
Keterbatasan ruang di rumah sakit membuat sebagian pasien Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Isolasi di rumah ini diperuntukkan bagi pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG) dan pasien dengan gejala ringan. Bagi pasien tanpa gejala, isolasi mandiri dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Sementara, bagi pasien dengan gejala ringan dianjurkan melakukan isolasi di rumah selama maksimal 10 hari sejak munculnya gejala. Isolasi ditambah dengan tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Selama masa isolasi di rumah, Kemenkes telah menyusun sejumlah protokol penerapan isolasi mandiri. Memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan menjadi keharusan.
Di sisi lain, pasien Covid-19 yang menjalani isolasi di rumah juga dapat memanfaatkan fasilitas telemedicine atau pengobatan jarak jauh. Pasien dapat memberitahukan kepada dokter terkait kondisi kesehatannya. Hal ini menjadi penting agar pasien Covid-19 tetap terkontrol dan dapat segera ditangani jika sesuatu hal terjadi.
Organinasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa isolasi di rumah aman dilakukan. WHO pun telah menyusun beberapa protokol agar tidak terjadi penularan Covid-19 di lingkungan rumah.
Pertama adalah larangan berbagi fasilitas. Pasien Covid-19 harus tinggal di kamar terpisah. Jika tidak memungkinkan, maka harus dibuat jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lainnya yang tidak terpapar Covid-19. Pasien Covid-19 juga harus memiliki piring, cangkir, peralatan makan, handuk, dan seprai khusus. Perlengakapan tersebut harus dicuci dengan sabun dan air juga tidak digunakan bersama-sama.
Kedua, kewajiban menjaga lingkungan rumah. Selama masa isolasi mandiri, perputaran udara sehat harus terjaga dengan menyediakan ventilasi. Jika memungkinkan, jendela rumah juga harus selalu dibuka.
Selain itu, semua permukaan yang sering disentuh oleh pasien Covid-19 juga harus sering dibersihkan dan didesinfeksi setiap hari. Beberapa perlengkapan tersebut adalah kenop pintu, sakelar lampu, meja, dan telepon.
Terakhir dan terpenting adalah penerapa protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Masker wajib dipakai oleh pasien Covid maupun anggota keluarga lainnya yang sehat.
Selain itu semua anggota rumah harus rajin mencuci tangan terutama setelah bersin, menggunakan toilet atau perlengkapan bersama. Sebelum makan atau menyiapkan makanan juga harus didahului dengan mencuci tangan.
Anggota rumah tangga yang bertugas merawat pasien Covid-19 juga wajib mencuci tangan sebelum dan setelah merawat. WHO menganjurkan agar hanya ada satu orang khusus yang bertugas merawat pasien khusus tersebut.
Saat terdapat anggota rumah tangga yang sedang menjalani isolasi di rumah, tidak diperbolehkan ada pengunjung atau tamu dari luar rumah yang masuk ke rumah tersebut. Hal ini untuk menghindari semakin banyaknya penularan virus korona penyebab Covid-19.
Perketat protokol
Keberadaan anggota keluarga yang melakukan isolasi di rumah membuat penerapan protokol kesehatan di lingkungan rumah harus diperketat dan benar-benar dilakukan. Pasalnya, rumah kerap kali menjadi lokasi dengan tingkat kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang paling rendah.
Menurut catatan Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan yang disusun Satgas Penanganan Covid-19 pada 4 Juli 2021, rata-rata kepatuhan memakai masker di rumah secara nasional adalah 73,01 persen. Dengan demikian, rumah menjadi lokasi dengan tingkat kepatuhan terendah kedua setelah tempat wisata (72,60).
Tak hanya itu, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan di rumah pun sudah tentu sulit dilakukan. Hal itu tecermin dari kepatuhan menjaga jarak di rumah yang juga menduduki posisi terendah dengan tingkat kepatuhan 75,11 persen.
Kewajiban memperketat protokol kesehatan tersebut menjadi semakin penting seiring adanya kebijakan PPKM darurat. Aturan tersebut membuat banyak orang semakin banyak di rumah. Ditelusuri dari Community Mobility Reports yang disusun Google, persentase pergerakan orang di rumah meningkat.
Data terkini menunjukkan, persentase penduduk yang beraktivitas di rumah sebanyak 14 persen pada 8 Juli 2021. Jika dibandingkan dengan periode sebelum adanya kebijakan PPKM, selisihnya cukup jauh. Tanggal 21 Juni 2021 tercatat hanya 8 persen penduduk yang melakukan pergerakan di rumah. Artinya, saat ini lebih banyak penduduk beraktivitas di rumah.
Keberadaan masyarakat yang lebih banyak di rumah diperlukan untuk mendukung pembatasan mobilitas di masa PPKM darurat. Namun, seiring makin banyaknya warga yang melakukan isolasi di rumah, kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah yang selama ini terabaikan juga harus diperketat. Terlebih, isolasi mandiri ini tidak didukung sepenuhnya dari aspek kelayakan rumah.
Baca juga : Perilaku Masyarakat Tentukan Keberhasilan Penanganan Pandemi
Statistik Kesejahteraan 2020 menyebutkan, masih terdapat 59,54 persen rumah tangga di Indonesia yang menempati hunian belum layak. Kriteria tersebut berdasarkan aspek-aspek kelayakan rumah seperti luas lantai per kapita, air minum layak, ketersediaan sanitasi, dan sumber penerangan listrik.
Masih banyaknya rumah warga yang belum layak dan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan di rumah menjadi tantangan lain pelaksaaan isolasi di rumah. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar virus korona tidak makin menyebar ke anggota keluarga yang lain. Keselamatan anggota rumah lainnya pun menjadi penting agar dapat merawat dan mengontrol kondisi kesehatan pasien Covid-19. (LITBANG KOMPAS)
Baca juga : Bukan Sekadar Isolasi Mandiri