Ketentuan Penyelenggaraan Kurban Saat PPKM Darurat
Protokol kesehatan yang sangat ketat dirumuskan oleh pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan Idul Adha di tengah pandemi.
Oleh
Dedy Afrianto
·5 menit baca
Kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat turut berdampak pada penyesuaian dalam penyelenggaraan ibadah Idul Adha dan kurban. Protokol kesehatan yang sangat ketat telah dirumuskan oleh pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia sebagai pedoman.
Untuk kedua kalinya, Idul Adha diselenggarakan oleh masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pada tahun lalu, shalat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu badan, jaga jarak, dan penyediaan sarana cuci tangan sebelum memasuki masjid guna menghindari risiko penularan.
Pedoman penyelenggaraan ibadah Idul Adha saat itu tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19 yang diterbitkan pada 6 Juli 2020.
Dalam Fatwa ini, penyelenggaraan shalat Idul Adha mengacu pada sejumlah fatwa sebelumnya, salah satunya Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Penyelenggaraan shalat berjemaah boleh dilakukan pada wilayah dengan penyebaran Covid-19 yang telah terkendali. Sementara bagi wilayah dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, pelaksanaan shalat dilakukan di rumah secara berjemaah ataupun sendiri.
Sementara untuk penyelenggaraan kurban pada tahun lalu, MUI juga mengeluarkan beberapa ketentuan. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil.
Artinya, orang yang berkurban dapat menyerahkan uang kepada orang lain atau lembaga yang senilai dengan harga hewan ternak yang akan dikurbankan. Orang atau lembaga yang dipercayakan menggunakan uang tersebut untuk membeli hewan kurban, menyembelih, hingga membagikannya.
Namun, jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, penyembelihan dapat dilakukan di area khusus dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan, kebersihan lingkungan, hingga sanitasi.
Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan dalam rentang waktu empat hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Zulhijah.
MUI juga meminta pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban. Peran pemerintah dibutuhkan guna menjamin prosedur penyembelihan hewan kurban terlaksana sesuai ketentuan.
Kini, ibadah Idul Adha kembali dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Fatwa MUI terkait penyelenggaraan shalat dan kurban yang diterbitkan tahun 2020 lalu dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan Idul Adha tahun ini. Artinya, bagi wilayah dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, pelaksanaan shalat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing.
Selain fatwa MUI, pemerintah melalui Kementerian Agama juga menerbitkan surat edaran terbaru tentang pedoman pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 2 Juli 2021, takbiran keliling dan kegiatan peribadatan pada seluruh wilayah yang menerapkan PPKM darurat ditiadakan.
Jika merujuk pada daftar wilayah yang disebut dalam surat edaran ini, shalat Idul Adha pada 124 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM dilakukan di rumah masing-masing.
Daerah tersebut di antaranya adalah seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta, Tangerang Raya, Bogor, Bekasi, Surakarta, Yogyakarta, Malang, Surabaya, hingga Denpasar.
Sementara untuk penyembelihan hewan kurban, pemerintah menyarankan untuk melakukannya di rumah potong hewan ruminansia (RPH-R). Sebagai langkah antisipasi jika jumlah dan kapasitas RPH-R terbatas, penyembelihan dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat oleh panitia kurban.
Penyembelihan harus dilakukan pada area yang luas guna menghindari kerumunan. Selain itu, masyarakat umum diminta untuk tidak menyaksikan penyembelihan untuk menghindari potensi penularan. Pada tahap distribusi, panitia kurban juga harus menggunakan masker dua lapis dan sarung tangan.
Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban dilakukan selama tiga hari pada 11, 12, dan 13 Zulhijah. Artinya, pada 10 Zulhijah atau saat pelaksanaan shalat Idul Adha, penyembelihan tidak dilakukan untuk menghindari kerumunan mengingat bertepatan dengan tanggal merah.
Ada beberapa ketentuan terkait protokol kesehatan yang perlu diikuti untuk mencegah penularan Covid-19 saat penyembelihan hewan kurban. Terkait peralatan, panitia harus membersihkan peralatan yang digunakan untuk menyembelih hewan kurban, baik sebelum maupun setelah digunakan dengan menggunakan disinfektan. Pembersihan juga harus dilakukan pada area yang digunakan untuk menyembelih hewan kurban.
Dalam surat edaran Kementerian Agama, setiap panitia dianjurkan untuk menggunakan satu alat secara terpisah. Jika terpaksa menggunakan alat lainnya, panitia perlu melakukan disinfektan pada alat tersebut sebelum digunakan.
Pada saat penyembelihan, panitia yang masuk ke area pemotongan harus melalui pengecekan suhu tubuh. Petugas yang bersuhu tubuh tinggi atau sedang sakit dapat digantikan dengan petugas atau panitia lainnya.
Panitia penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan untuk menekan potensi penularan. Setiap panitia dari tahap penyembelihan, pengulitan, hingga distribusi juga harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, hingga sarung tangan selama berada di area penyembelihan.
Disiplin pribadi menjadi kunci penerapan protokol kesehatan selama penyembelihan hewan kurban. Panitia juga harus menahan diri untuk menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, mulut, hingga telinga.
Selain itu, kebiasaan meludah, bersin, hingga batuk di tempat umum juga perlu menjadi perhatian selama penyembelihan untuk menekan potensi penularan.
Setelah penyembelihan selesai, panitia harus mandi dan membersihkan diri sebelum bertemu dengan keluarga. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terbawanya virus ke dalam rumah dan menularkan keluarga.
Pada satu sisi, protokol kesehatan ini memang mengharuskan panitia untuk bekerja lebih keras selama penyelenggaraan kurban. Namun, hal ini perlu dilakukan sebagai ikhtiar agar penyembelihan dapat tetap dilakukan dengan aman sehingga dapat menjaga kesehatan keluarga dan masyarakat sekitar dari penularan Covid-19. (LITBANG KOMPAS)