logo Kompas.id
RisetMengulang Pilkada Ulang
Iklan

Mengulang Pilkada Ulang

Pemungutan suara ulang di pilkada menjadi salah satu mekanisme evaluasi dari hasil kontestasi yang diwarnai kecurangan. Potensi hasil pilkada ulang tetap terbuka untuk kembali dipermasalahkan.

Oleh
Yohan Wahyu
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GBDFkRK5r7nGK6Ixue0kj4z_5Cw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F0e36ceba-11a5-4402-9950-eb0f4ff2b53d_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Penetesan tinta sebagai tanda sudah mencoblos di sebuah tempat pemungutan suara, 9 Desember 2020.

Pemungutan suara ulang dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu mekanisme evaluasi dari hasil kontestasi yang salah satunya dipicu terjadinya pelanggaran.

Meskipun demikian, hasil pilkada ulang bukan jaminan menjadi hasil akhir sebab gugatan mengulang pilkada ulang juga terbuka lebar sebagai konsekuensi atas demokrasi prosedural yang selama ini disepakati.

Editor:
totosuryaningtyas
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000